Sunday, 24 November 2024
HomeKabupaten BogorLeher Balita Rancabungur Dicekik, Perut Dipukul Sampai Tewas

Leher Balita Rancabungur Dicekik, Perut Dipukul Sampai Tewas

BOGOR DAILY–  Sejak penangkapan Jaya (33), pembunuh balita Rancabungur bernama Siti Anggun (3) polisi berhasil mengungkap motif pelaku yang tak lain pamannya sendiri. Kepada polisi, pelaku mengaku sengaja menghabisi nyawa Anggun lantaran kesal dengan orang tuanya.

Jaya telah dilangkahi adiknya sendiri, Majen yang lebih dulu menikahi seorang janda bernama Eni. Sebelum pernikahan, ia dijanjikan akan mendapat uang pelangkah, namun hal itu tak kunjung diterima. Demi meluapkan kekesalannya, ia pun gelap mata hingga nekat menghabisi nyawa Anggun, anak Eni dari suaminya terdahulu.

. “Pelaku menenggelamkan korban sebanyak tiga kali. Korban sempat menangis namun tak dihiraukan pelaku. Sampai akhirnya korban lemas tidak berdaya namun masih hidup,” lanjutnya.

Bak orang kesetanan, Jaya pun kembali membawa korban ke semak-semak dan menganiaya dengan tangan kosong. “Di semak-semak itulah korban mengembuskan napas terakhirnya. Korban dicekik mendapatkan pukulan di bagian leher kanan sebanyak tiga kali, perutnya satu kali serta paha kanan dan kiri satu kali,” imbuhnya.

Dirinya menambahkan, setelah memastikan korban sudah tak bernyawa lagi. Pelaku langsung menutupi seluruh badan korban dengan tanah bertujuan agar tidak terlihat atau ditemukan orang lain. “Pelaku sengaja menghabisi nyawa korban di semak-semak supaya tidak diketahui siapapun,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro Kurniawan menuturkan, tersangka berhasil diamankan setelah melarikan diri ke salah satu pondok yang ada di Jasinga. Penangkapan ini sendiri tak mendapatkan perlawanan berarti dari pelaku. “Kita berhasil mengamankan pelaku tadi Subuh (kemarin). Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya,” kata Bimantoro.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung dia, pelaku dijerat dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dilapis dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.