Sunday, 24 November 2024
HomeBeritaMUI Desak Peredaran 'Mi Babi' Diusut Polisi

MUI Desak Peredaran ‘Mi Babi’ Diusut Polisi

BOGOR DAILY– Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan produk mie instan asal Korea yang mengandung babi, belum memiliki sertifikat halal dari LPPOM-MUI. MUI juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas hal tersebut.

Produk mie yang dinyatakan mengandung fragmen babi namun tidak mencantumkan peringatan yakni Samyang (mie instan U-Dong), Samyang (mie instan rasa Kimchi), Nongshim (mie instan Shin Ramyun Black) dan Ottogi (mie instan Yeul Ramen).

“MUI memastikan bahwa produk mie instan dari Korea tersebut belum memiliki sertifikasi halal dari LPPOM-MUI,” ujar Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi.

Zainut juga meminta penegak hukum untuk melakukan tindakan hukum, jika ditemukan pelanggaran dalam peredarannya. Ia mengimbau umat Islam untuk berhati-hati dalam memilih makanan yang akan dikonsumsinya.

“MUI meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas terhadap masalah beredarnya produk asal Korea yang mengandung babi. Jika ditemukan ada unsur pelanggaran hukum maka harus dilakukan tindakan hukum kepada semua pihak yang bertanggung jawab,” kata Zainut.

“MUI meminta kepada masyarakat khususnya umat Islam untuk berhati-hati dalam membeli produk makanan olahan,” sambung dia.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk membaca dengan cermat ingridient yang ada dalam makanan tersebut. Sehingga masyarakat dapat mengetahui apakah makanan tersebut bisa dikonsumsi atau tidak.

“MUI meminta kepada masyarakat khususnya umat Islam untuk berhati-hati dalam membeli produk makanan olahan. Harus cermat membaca ingridient atau daftar ramuan makanan yang tertulis di bungkus kemasan pada setiap produk makanan, agar tidak tertipu oleh produk makanan yang mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh agama,” tutur Zainut.

Kendati demikian, MUI memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) karena telah berhasil mendeteksi hal itu. MUI juga meminta importir tersebut untuk segera menarik kembali produknya dari pasaran.

“MUI mengapresiasi BPOM karena telah mendeteksi empat produk mie instan asal Korea yang positif mengandung fragmen DNA spesifik babi. Ia juga meminta importir menarik produk itu dari pasaran, juga segera mencabut izin edar keempat produk mie instan asal Korea itu,” tutupnya.