BOGOR DAILY– Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor mulai bergerak setelah keluarnya surat edaran BPOM terkait perintah penarikan produk mi asal Korea. Kemarin, dinas yang dipimpin Dace Supriyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa minimarket yang ada di sekitar Cibinong, Kabupaten Bogor.
Dace mengatakan, sidak tersebut menindaklanjuti surat edaran BPOM agar tidak memperjualbelikan lagi empat jenis mi samyang. Di antaranya, mi asal Korea dengan nama dagang Samyang produk mi instan U-Dong, Nongshim produk mi instan (shin ramyun black), Samyang produk mi instan rasa kimchi dan ottogi produk mi instan (Yeul Ramen). “Kita hanya menemukan mi samyang yang diimport PT Korinus, sedangkan yang dilarang dari PT Koin Bumi,” kata Dace.
Dace juga mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak Humas BPOM perihal apakah selain mi dari PT Koin Bumi juga dilarang peredarannya atau tidak. Namun, dari keterangan Humas bahwa hanya ada empat jenis mi Samyang yang dilarang beredar. “Selain daripada itu masih boleh beredar,” akunya.
Ia mengimbau seluruh pengawas toko minimarket agar segera menarik peredaran mi asal Korea yang dilarang jika ditemukan di tokonya. Karena ini sudah sesuai surat edaran yang dikeluarkan BPOM. Apalagi kalau dibiarkan akan berdampak buruk kepada masyarakat. “Kita bersyukur para pemiliki toko telah merespons dengan cepat surat edaran dari BPOM sehingga tidak ditemukan lagi mi yang dilarang beredar,” ujarnya.