BOGOR DAILY– Kebadaraan Situs Badigul di Perumahan Rancamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor yang belum kini belum tercatat menjadi Cagar Budaya di Pemerintah Kota Bogor, sangat disayangkan ejumlah pihak. Hal itu karena situs ini mempunyai sejarah tentang kerajaan Padjajaran di Kota Bogor. Bahkan kabarnya situs badigul ini merupakan tempat Prabu Siliwangi singgah.
Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Disbudparkraf) Kota Bogor Shahlan Rasyidi mengaku Situs Badigul ini belum masuk ke cagar budaya yang dimiliki Pemerintah Kota Bogor. Hal itu karena berada di lahan milik perumahan dan perlu penelitian lebih lanjut tentang situs tersebut. “Kalau cerita mitosnya memang situs tersebut tempat singgah Prabu Siliwangi, bahkan ada juga yang mengatakan bahwa situs tersebut merupakan makamnya,” ujarnya kepada Metropolitan.
Dengan bekal cerita dan mitos tersebut, lanjut Shahlan, perlu ada kajian atau penelitian lebih lanjut tentang situs tersebut, sehingga setelah kajian dilakukan ada kepastian untuk mematenkan situs badigul menjadi lokasi cagar budaya. Karena untuk mematenkan suatu lokasi cagar budaya harus ada kajian mendalam untuk mempelajari sejarah tersebut. “Kalau sudah ada kajiannya nanti kita lihat hasilnya seperti apa, bisa saja nanti kita patenkan menjadi cagar budaya,” terangnya.
Shahlan menambahkan, Disbudparkraf berencana akan mendatangkan ahli untuk meneliti Situs Badigul tersebut. “Kalau memang itu terbukti situs bersejarah maka memang Pemerintah harus membebaskan, bahkan kalau bisa pihak ketiganya mengibahkannya karena dari dulu itu bukan milik perseorangan,” paparnya.
Sementara itu, Walikota Bogor Bima Arya akan melakukan kajian terkait Situs Badigul yang ada di Perumahan Rancamaya. Hal itu karena menurutnya belum ada kejelasan tentang situs badigul tersebut. “Setelah melakukan kajian tersebut mau tidak mau lahannya nanti harus dibebaskan, karena situs badigul tersebut nantinya masuk kedalam cagar budaya,” ujarnya kepada Metropolitan.
Bima juga mengaku akan mengundang pihak terkait untuk membicarakan situs badigul tersebut, sehingga ada kesepakatan anatara kedua belah pihak untuk membicarakan situs tersebut. “Kalau sudah ada kesepakatan dan diketahui sejarahnya tentang situs tersebut, maka lokasi tersebut harus dibebasakan karena akan menjadi milik publik,” terangnya.
Terkait sejumlah masyarakat yang tidak bisa melihat situs badigul tersebut, menurut Bima hal yang wajar karena situs tersebut berada di wilayah private. Sehingga jika ada orang yang akan berkunjung ke situs tersebut harus memiliki izin kepada pemilik lahan. “Adapun Pemkot nantinya hanya memfasilitasinya saja agar masyarakat dapat masuk ke situs badigul tersebut,” paparnya.