Monday, 6 May 2024
HomeBeritaPentolan Gengster Mami Berilmu Kebal Didor Polisi

Pentolan Gengster Mami Berilmu Kebal Didor Polisi

BOGOR DAILY– Setelah buron selama enam bulan kasus pembunuhan, pentolan di , Pungkas Prasetyo alias Ipung (21) berhasil diamankan anggota Buser polsek Cimanggis, Minggu (11/6).

Lantaran mencoba kabur saat ditangkap di wilayah Kelurahan Mekarsari, Cimanggis, pria penuh tato dan mengaku mempunyai ini terpaksa dihadiahi petugas dengan timah panas di kaki.

“Benar anggota kami telah mengamankan pentolan ,” tutur Kapolsek Cimanggis, Kompol M. Hari Agung Julianto didampingi Kanit Reskrim Polsek Cimanggis Iptu Suparno.

Ia mengatakan setelah buron sekitar enam bulan dari pengejaran petugas, keberadaan Ipung pelaku utama pengeroyokan terhadap korban Hendrik Darmawan (21) di Jalan Raya Bogor Km.35,5 RT06/05, Kelurahan Jatijajar, Tapos, Minggu (29/1) lalu, berhasil ditangkap.

Hal ini berawal dari pengembangan tersangka pertama Narwastu Parlindungan Sarumaha alias Baon (23) yang lebih dahulu ditangkap di kawasan Jakarta Timur.

“Kedua pelaku berperan sama-sama mengeroyok korban dengan membacok menggunakan senjata tajam hingga akhirnya korban meninggal dunia,” ujarnya.

Mantan perwira SDM Polda Metro Jaya ini menyebutkan tersangka Pungkas Prasetyo alias Ipung atau terkenal dipanggil Robot ini merupakan pimpinan dari yang ada di wilayah Mekarsari, Cimanggis, Kota .

“Pelaku Ipung ini sangat dikenal sakti dan kebal konon kekebalan yang diperolehnya tersebut dari isian di tubuhnya sendiri diisi dengan gotri dipasang sama orang pintar di Cirebon, Jawa Barat

Namun saat ditangkap pelaku mencoba melawan akhirnya kita lumpuhkan dengan tembakan hingga menembus betis kanan pelaku,” pungkasnya.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Cimanggis Iptu Suparno menambahkan, selain kasus pengeroyokan, tersangka Ipung juga tersangkut kasus 365 atau pencurian dengan kekerasan terhadap korban Yasin, Tukang Bangunan Proyek Sekolahan di Jalan Bungur Raya, Harja Mukti, Cimanggis. Korban terluka akibat dibacok pelaku saat mencoba melawan pelaku.

“Pelaku Ipung kita kenakan ancaman pasal 170 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman pidana diatas 10 tahun, sedangkan rekannya Baon hanya dikenakan 170 KUHP yaitu penganiayaan lantaran ikut serta membacok korbannya hingga tewas,” ucap Suparno.