Monday, 25 November 2024
HomeBeritaSabar, Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Baru Cair Pekan Depan

Sabar, Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Baru Cair Pekan Depan

BOGOR DAILY– Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan cair pada pekan. Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) mengenai hal ini.

Meski PP sudah ada, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, masih ada beberapa tahapan sebelum gaji ke-13 PNS bisa dicairkan.

“Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan ditetapkan lalu Pak Marwanto (Dirjen Perbendaharaan) mencairkan anggarannya,” ujarnya di Jakarta, Rabu (14/6/2017).

“Nanti Satker (satuan kerja) ajukan usulan anggaran ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Baru bisa di follow up KPPN minggu depan atau mungkin awal minggu depan,” sambung ia.

Terkait besarannya, Askolani mengatakan bahwa besaran gaji ke-13 PNS sama dengan satu kali gaji.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, anggaran gaji ke-13 PNS  tahun ini sekitar Rp 7 triliun-Rp 8 triliun.

Namun ia mengatakan pencairannya tidak bersamaan dengan pencairan THR. Sebab tujuan gaji ke-13 PNS lebih untuk membantu biaya anak sekolah, adapun THR untuk keperluan Lebaran