Thursday, 18 April 2024
HomeKabupaten BogorSelama Dua Pekan, Truk Dilarang Melintas Jalur Puncak

Selama Dua Pekan, Truk Dilarang Melintas Jalur Puncak

BOGOR DAILY– Selama dua pekan atau masa Operasi Ramadiya 2017, truk bermuatan nonsembako dilarang melintas di dan Jalur Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama mengatakan, aturan tersebut berdasarkan edaran Peraturan Dirjen Perhubungan Darat di mana truk berkapasitas besar bukan pengangkut pangan dan BBM dilarang beroperasi mulai Minggu 18 Juni-Senin 3 Juli 2017.

“Kendaraan pengangkut yang dilarang beroperasi selama dan balik, menurut ketentuan yaitu kendaraan bahan bangunan, hasil tambang non-bahan bakar, truk tempelan, truk gandengan, kontainer, kendaraan barang maksimal 14 ton dan pengangkut barang dengan sumbu tiga atau lebih,” katanya, Selasa (20/6/2017).

Sementara, untuk kendaraan pengangkut bahan makanan, ternak, bahan bakar, antaran pos, barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan, serta mobil bertanda khusus yang mengangkut sepeda motor program mudik gratis tetap beroperasi.

“Sesuai juga dengan surat edaran dari Kementarian Perhubungan truk dilarang melintas di Tol Jogorawi menuju kawasan Puncak atau Sukabumi. Kami sudah sosialisasikan di gerbang tol dan persimpangan jalan,” ujarnya.

Sekadar diketahui, berdasarkan edaran Kementerian Perhubungan, larangan angkutan barang ini berlaku di ruas tol Merak-Cikupa-Kembangan-JORR W2, Kembangan Jakarta-JORR W-Cikunir, Cawang-Dawuan-Purbaleunyi, Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur, dan Cawang-Bogor-Ciawi.