BOGOR DAILY– Tersangka ujaran kebencian di Polda Metro Jaya yakni Ustaz Alfian Tanjung ternyata telah menjadi tahanan Bareskrim Polri. Dia juga menjadi tersangka di Bareskrim atas kasus serupa.
ADVERTISEMENT
Abdullah Al Katir selaku kuasa hukum Alfian membenarkan bahwa kliennya ditahan Bareskrim. Padahal hari ini kliennya itu bakal diperiksa oleh Polda Metro Jaya atas kasus ujaran kebencian karena telah menyebut kader PDIP dan Kantor Istana Negara jadi sarang PKI di media sosial Twitter.
Untuk di Bareskrim kata dia, Alfian ditahan lantaran kasus ujaran kebencian di muka umum yang menyebut Presiden Joko Widodo antek PKI. Kasus yang menjerat Alfian di Bareskrim Mabes Polri dikatakannya karena ada seseorang yang melaporkan Alfian di Surabaya, Jawa Timur.
“Iya diperiksa Polda. Tapi ini sudah ditahan Bareskrim, masalah ceramah beliau di Masjid di Surabaya,” ucap dia saat dikonfirmasi, Rabu (31/5).
Namun kata dia, kliennya tetap akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya meski ditahan di Bareskrim Polri. Caranya kata dia Polda Metro meminjam Alfian pada Bareskrim Polri. “Dibon karena sudah ditahan atas kasus yang lain,” sambungnya.
Menurut dia, sebelum kliennya diperiksa Polda Metro, Bareskrim juga telah merencanakan pemeriksaan. Tapi di pemeriksaan perdana, kliennya itu langsung menjadi tersangka dan ditahan. “Pemeriksaan pertama langsung ditahan,” tambahnya.
Diketahui, kasus yang menjerat Alfian di Polda Metro Jaya adalah karena ucapan Alfian di media sosial Twitter yang menyebut sebagian besar Kader PDI Perjuangan adalah Komunis.
Sementara kasus Alfian yang di Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian di muka umum. Alfian tersandung kasus itu karena ujarannya di media sosial Youtube dengan menyebut Presiden Joko Widodo antek PKI.