Thursday, 10 October 2024
HomeKota BogorAnggita, Wanita Simpanan Patrialis Anak Caleg di Bogor

Anggita, Wanita Simpanan Patrialis Anak Caleg di Bogor

BOGOR DAILY– Nama Anggita Eka Putri kembali mencuat usai menjadi saksi persidangan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Siapa sangka, Anggita yang disebut-sebut sebagai wanita simpanan itu anak salah seorang bekas caleg Partai Amanat Nasional (PAN) di Bogor.

Anggita dan ibunya ikut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Patrialis di sebuah mal pada 25 Januari 17. Ia diduga ikut menikmati aliran duit suap atas pengurusan uji materi Undang-Undang (UU) Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Hal ini seperti yang dituduhkan jaksa penuntut umum KPK Lie Putri Setiawan bahwa sebagian dana yang diterima Patrialis senilai US$500 ikut mengalir ke Anggita.

Informasi yang dihimpun, Anggita sudah dua kali menerima kunjungan Patrialis di rumahnya yang tak jauh dari Stasiun Kereta Api Bogor. Kedatangan Patrialis rupanya luput dari perhatian tetangga. Apalagi selama ini, keluarga Anggita dikenal tertutup.

Salah seorang tetangganya menuturkan, ibunda Anggita pernah mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Bogor lewat PAN, partai yang sama dengan Patrialis saat dulu masih terjun di politik. “Setahu saya, dulu ibunya pernah nyalonin di PAN Bogor. Nah, mungkin ada kaitannya,” ujar lelaki paruh baya itu tanpa mau disebutkan namanya.

Dikonfirmasi soal ini, Ketua DPD PAN Kota Bogor Safrudin Bima mengaku tidak mengetahui pasti. Namun, ia akan menelusuri kebenaran soal ibunda Anggita yang pernah mencalonkan diri jadi caleg PAN. “Saya tidak tahu. Itu harus dikroscek lagi,” kata Safrudin.

Sedangkan informasi dari Anggita, dia baru berkenalan dengan Patrialis pada September 2016 di sebuah lapangan golf di kawasan Bogor. Dalam persidangan, Anggita mengakui soal hubungan yang dijalinnya dengan Patrialis.

Di hadapan majelis hakim, janda anak satu ini juga membeberkan awal mula perkenalannya dengan mantan anggota DPR itu. Kisah ini berawal saat mantan hakim MK itu mendaftar sebagai anggota di kantor tempat ia bekerja sebelumnya di padang golf.

“Di kantor aku sebelumnya, pas pagi kerja, aku diminta salah satu teman kerja, katanya ada yang mau buat member di kantor aku. Lalu aku samperin. Ya sudah berkenalan di situ untuk omongin tentang member tersebut,” ujarnya di persidangan.

Sejak perkenalan itu, hubungan Anggita dengan Patrialis pun semakin dekat. Lelaki yang dikenalnya dari Kamaludin (teman dekat Patrialis, red) kerap mendapatkan pesan Islami sampai akhirnya terjalin hubungan spesial.

Ini dikuatkan dengan banyaknya uang dan hadiah yang diterima Anggita sejak perkenalannya dengan Patrialis. Mulai dari uang, pakaian sampai mobil jenis Nissan March diterimanya dari lelaki yang kini meringkuk jadi tahanan KPK.

Bahkan, wanita yang bekerja sebagai customer experience di Jungle Land itu pernah diajak Patrialis melihat-lihat rumah di Cibinong. Harga rumah yang dilihatnya sekitar Rp1-2 miliar. Hal itu dilakukan pada sore hari sebelum ia tertangkap bersama Patrialis pada 25 Januari 2017. “Sempat juga ditawarkan apartemen tapi aku nggak mau tinggal di apartemen,” ujar Anggita kepada jaksa KPK.

Soal adanya hubungan spesial dengan Patrialis, Anggita ramai disebut jadi wanita simpanan Patrialis. Bahkan, kabarnya mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu berencana mempersunting Anggita sebagai istrinya. Namun, Anggita justru tampak malu menjawabnya.

Sebaiknya tanya saja ke Pak Patrialis karena saya tidak enak. Kalau saya bilang ‘iya’, nanti pihak sana (Patrialis, red) membantah,” jelas Anggita didampingi kerabatnya.

Sementara jaksa penuntut umum KPK menduga sebagian dana yang diterima atau dijanjikan kepada Patrialis mengalir ke Anggita. Patrialis didakwa menerima suap sebesar US$ 70 ribu dan dijanjikan Rp2 miliar oleh Basuki Hariman, pengusaha importir daging sapi.
 
Jaksa Penuntut Umum KPK Lie Putra Setiawan mengatakan, kehadiran Anggita sebagai saksi hari ini (24 Juli 2017) adalah untuk mengklarifikasi pemberian uang US$ 500 serta tawaran apartemen dan rumah. “Kami hanya mengecek alur dana,” kata Lie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/7/2017).

Lie mengatakan, pemberian uang serta tawaran apartemen dan rumah itu terjadi saat Patrialis kerap membahas uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 dengan Basuki Hariman. “Dari segi tempo itu mendekati, penerimaan dan pemberian kan sebelum (Patrialis, red) umrah (Desember 2016, red), angkanya juga sama,” katanya.
 
Menurut Lie, perkenalan Patrialis dan Anggita tergolong singkat. Kenal pada September 2016 di kantor golf tempat kerja Anggita, lalu pada November 2016 Patrialis memberikan mobil, uang dan pakaian kepadanya.

Anggita tertangkap bersama Patrialis saat berada di Grand Indonesia pada 25 Januari 2017. Penangkapan itu disaksikan ibu, anak dan sepupu Anggita yang ikut serta. Patrialis sendiri didakwa menerima suap dari Basuki Hariman agar memenangkan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Uang suap dari Basuki itu diberi bertahap melalui perantara Kamaludin.