Sunday, 19 May 2024
HomeKabupaten BogorAntrean BPJS di Cibinong Membeludak Hingga Tembus 800 Orang

Antrean BPJS di Cibinong Membeludak Hingga Tembus 800 Orang

BOGOR DAILY-Pasca lebaran, antrean warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Cabang Cibinong Kabupaten Bogor justru membeludak. Jumlah warga yang mengantre mengurus BPJS meningkat dua kali lipat.

Salah seorang warga, Andri (34) mengaku rela mengantre selama beberapa jam agar dapat dilayani petugas di kantor BPJS Kesehatan tersebut. “Pelayanannya sih memuaskan tapi harus mengantre karena sedang banyak yang mengurus BPJS juga. Tapi yang penting bisa dilayani,” katanya.

Sebagian warga yang mengantre belum mengetahui cara lain untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan tanpa harus datang langsung ke kantornya. Walaupun, pihak BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor mengaku sudah cukup optimal melakukan sosialisasi di media-media massa, spanduk hingga melalui aparat pemerintah setiap kecamatan.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Cibinong, Ni Ketut Mas Suryani menyatakan pihaknya telah bekerja sama dengan setiap kantor kecamatan di Kabupaten Bogor untuk mempermudah pelayanan pada masyarakat. Petugas BPJS Kesehatan menyimpan kotak pendaftaran di kantor kecamatan yang akan diambil setiap akhir bulan.

“Kita menyimpan dropbox di 38 kecamatan untuk mengurangi antrean di sini, sedangkan dua kecamatan lainnya membantu pendaftaran via online,” kata Suryani di kantornya, Selasa 4 Juli 2017. Penyimpanan kotak itu diakui mulai Juli 2017 ini karena pemerintah daerah setempat baru mengeluarkan surat persetujuan pada pertengahan Juni 2017 lalu.

Menurut Suryani, jumlah antrean warga selama dua hari terakhir ini mencapai lebih dari 800 nomor antrean dalam sehari. Pada hari-hari biasanya, jumlah antrean di sana hanya sebanyak 400-500 orang. Selain warga yang akan mendaftar, banyak di antara mereka mengajukan pendaftaran menggunakan rekomendasi dinas sosial dan perubahan data peserta.

“Kalau perubahan data memang harus datang langsung ke kantor tidak bisa melalui dropbox atau online karena kita harus menanyakan langsung alasan perubahannya apa,” kata Suryani menjelaskan. Ia menambahkan, peserta BPJS Kesehatan memang diperbolehkan mengganti fasilitas kesehatannya setiap tiga bulan sekali apabila merasa tidak cocok dengan pelayanan di faskes tersebut.