BOGOR DAILY- Bulan Agustus 2017 esok, Pemerintah membuka lowongan besar-besaran untuk CPNS berbagai instansi. Salah satu yang paling banyak adalah Kemenkum HAM untuk formasi sipir penjara.
Kasus bermula saat Yulia Irma mendengar Rahmad ingin menjadi PNS di Labuhan Baru Selatan, Sumatera Utara pada 2009. Yulia kemudian mendekati keluarga Rahmad dan menjanjikan bisa mengurus agar Rahmad bisa jadi PNS.
Tapi mengurus menjadi PNS tidak gratis. Yulia meminta disiapkan Rp 130 juta, di mana Rp 30 juta dibayar di muka dan sisanya yang Rp 100 juta dibayar apabila SK PNS sudah keluar.
Keluarga Rahmad menyanggupi dan menyetor Rp 30 juta. Setelah ujian digelar, Yulia menghubungi keluarga Rahmad bila nama Rahmad lulus ujian dan SK sedang diproses. Untuk memuluskan SK, maka sisa Rp 100 juta harus segera disetor. Keluarga Rahmad percaya dan menyerahkan sisa uang tersebut.
Setelah ditunggu-tunggu, SK juga tak kunjung turun. Keluarga Rahmad menagih dan Yulia berkelit agar Rahmad ikut ujian di tahun selanjutnya dan disanggupi keluarga Rahmad.
Namun, Yulia kembali meminta uang Rp 20 juta untuk mengurus agar SK turun dan diamini keluarga Ramhad. Tapi setelah ditunggu-tunggu, SK CPNS tak ada kabar berita.
Keluarga Rahmad lalu meminta Yulia mengembalikan uang sogokan tersebut. Yulia kemudian mengembalikan dengan cara mencicil dan bertahap. Cicilan pertama Rp 35 juta, kedua Rp 10 juta dan makin lama makin mengecil. Terakhir-terakhir, hanya menyicil Rp 500 ribu.
Karena kesabaran habis, keluarga Rahmad melaporkan wanita 12 Mei 1977 itu ke kepolisian. Alhasil, Yulia diproses ke meja hijau.
Pada 3 Maret 2015, PN Rantau Prapat menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Yulia. Vonis Yulia diperingan menjadi 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 20 Mei 2015.
Yulia tetap tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
“Menolak permohonan kasasi Yulia Irma,” kata majelis hakim sebagaimana dikutip detikcom dari website MA, Minggu (31/7/2017).
Duduk sebagai ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Margono dan Eddy Army. Majelis hakim menyatakan Yulia terbukti secara sah melakukan tundak pidana penipuan dengan cara melakukan rangkaian kebohongan mengurus menjadi PNS.