Friday, 19 April 2024
HomeKabupaten BogorDewan Ogah-ogahan Bikin Aturan PKL di Kabupaten Bogor

Dewan Ogah-ogahan Bikin Aturan PKL di Kabupaten Bogor

BOGOR DAILY– Ren­cana membuat peraturan daerah (perda) inisiatif terkait pena­taan Pedagang Kaki Lima (PKL) nampaknya seperti jauh pang­gang dari api. seperti ogah-ogahan membuat aturannya. Sebab, sampai saat ini, badan legislatif belum meny­ampaikan rencana itu ke Pe­merintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Alasannya terbentur dengan pembahasan dua raperda yang baru diserahkan pemkab ke .

“Kemungkinan dilakukan seusai pembahasan KUA PPAS dan LKPj,” kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peratu­ran Daerah (BPPD) Juhanta.

Walaupun penyampaian rencana ini harus mundur, pihaknya tetap akan mem­prioritaskan untuk dibahas secara lanjut. Karena jika di­lihat dari statusnya, kebera­daan PKL di Kabupaten Bogor sudah urgent dan harus ada penataan. “Khususnya PKL yang ada di Cibinong itu su­dah berdampak kepada ke­macetan. Kita harus carikan solusinya,” ucap politisi PPP ini.

Juhanta menjelaskan, yang diketahuinya tentang PKL adalah pedagang yang bukan berjualan di bangunan tetap seperti tukang pecel atau yang berjualan di gerobak. Sehingga komoditi seperti inilah yang nantinya akan diakomo­dasi dalam aturan untuk dicarikan solusi, di mana tempat yang tepat untuk mereka berjualan. “Kita lihat aturannya dulu. Nanti kita akan fasili­tasi juga,” jelasnya.

Sebelum Raperda PKL ini diusulkan kepada pemerintah, Juhanta mengaku akan men­coba menjalin komunikasi berkaitan dengan PKL. Pedengan beberapa pihak yang merintah daerah, pengusaha, PKL serta masyarakat sekitar Kabupaten Bogor. “Kita akan buatkan naskah akademik lalu undang beberapa unsur masyarakat terkait PKL. Kita akan carikan apa sih solusinya dan bagaimana aturan ini bisa dibentuk,” akunya. ­

Untuk daerah yang kemun­gkinan akan didatangi untuk dijadikan contoh dalam me­nata PKL, kemungkinan refe­rensinya ke Jogjakarta atau Bandung. Sebab, informasi yang didapat kedua wilayah itu sudah berhasil menata PKL. “Intinya ke tempat yang bagus dan berhasil menata PKL. Kami juga akan cari dulu re­ferensinya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Perundang–Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengingatkan, jika berbicara usulan untuk Raperda PKL, dalam aturan ini perlu ditekankan bahwa PKL harus ditata kapan waktu ber­jualannya dan di mana lokasi atau zona yang bisa digunakan untuk berjualan. Semisal, PKL basah dan kuliner yang diper­bolehkan hanya berjualan se­jak sore hingga malam atau dini hari.

“Bisa juga kan dari pagi hingga sore mereka tidak diperbolehkan berjualan. Tem­pat yang steril dari PKL juga harus ditentukan. Makanya, ini sangat perlu diperhatikan,” tuturnya.

Tak hanya itu, kategori PKL ini juga harus dituangkan da­lam aturan. Di antaranya se­perti apakah yang berjualan baju seperti di pasar tradisio­nal atau yang berjualan dengan menggunakan kendaraan roda empat dan sebagainya. “Kalau ini sudah ada tentu akan tercipta ketertiban yang terencana dengan baik. Ka­rena prinsipnya kita melaku­kan penertiban yang melang­gar aturan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, keberadaan PKL ini kebanyakan berdiri di wilayah perkotaan seperti Cibi­nong, Cileungsi, Ciawi, Parung hingga Leuwiliang. Sehingga inilah titik-titik yang harus jadi objek penataan dari aturan batu nantinya. Kalau semua sudah ditata dengan baik, ma­ka akan lebih rapi. “Kita menindak kalau sudah ada solusi lebih enak, tidak disalahkan saja. Se­mua ini harus dipikirkan agar semua lebih rapi,” ujar Ridho.