Thursday, 25 April 2024
HomeBeritaDituduh Sebarkan Ujaran Kebencian, Kaesang Dipolisikan

Dituduh Sebarkan Ujaran Kebencian, Kaesang Dipolisikan

BOGOR DAILY  Seorang pria bernama dilaporkan ke Mapolres Metro Bekasi pada Minggu (2/7). diduga telah melakukan tindak pidana penodaan agama  dan ujaran kebencian di media sosial.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hero Herianto Bachtiar membenarkannya. Pihak yang memperkarakan   adalah seorang warga bernama Muhammad Hidayat (53).

“Ya benar,” kata Hero saat dihubungi pada Rabu (5/7).

Saat dikonfirmasi apakah terlapor yang dimaksud adalah Pangarep yang merupakan putra Presiden Joko Widodo, Hero tidak menjawab tegas.

Dia hanya memastikan, pihaknya masih meneliti laporan dari warga tersebut. “Masih dipelajari (laporannya),” kata dia. Laporan itu teregestrasi dengan nomor LP/1049/K/VI.2017/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Ada pun hal yang dipermasalahkan yakni soal unggahan video YouTube   tertanggal 29 Mei 2017, yang dianggap bermuatan penodaan agama dan ujaran kebencian.

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan warga terhadap seseorang bernama atas dugaan ujaran kebencian. Polisi lebih dulu mendalami laporan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana atas sangkaan terhadap .

“Jadi mohon waktu, saya perintahkan kapolres (Bekasi Kota) untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut,” ujar Iriawan.

Dari informasi yang diterima Iriawan, dilaporkan atas video yang diunggah akun YouTube karena menyebuts istila ‘ndeso. Namun sosok yang dilaporkan menurut Iriawan tidak disebutkan lengkap oleh pelapor.

“Di situ kalau tidak salah ada kata-kata kalau tidak menjalankan tentang apa yang ada situasi di situ, ndeso lah. Tapi saya belum dalami. Kebetulan ada nama , itu juga belum tentu Kaesang yang mana. Makanya nanti dilakukan penyelidikan untuk mendalami laporan tersebut,” papar Iriawan.