BOGOR DAILY– Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan Setya Novanto sebagai tersangka pada Senin, 17 Juli 2017. “KPK menetapkan SN (Setya Novanto) sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun,” kata Agus Rahardjo. Berikut ini dugaan keterlibatan Setya Novanto dalam kasus korupsi E-KTP berdasarkan sejumlah keterangan.
1. Menerima duit
Pengusaha Andi Agustinus pernah membuat catatan pembagian fee yang mencantumkan jatah 11 persen dari total proyek atau sekitar Rp 574,2 miliar untuk Setya Novanto.
2. Penentu proyek
Andi mengatakan kepada mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman bahwa proyek e-KTP dikendalikan oleh Setya Novanto. Hal yang sama juga diungkapkan pengacara bos PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, Hoetma Sitompoel.
3. Pertemuan pembahasan proyek
Setya Novanto pernah beberapa kali menghadiri pertemuan untuk membahas proyek e-KTP. Antara lain di Hotel Gran Melia yang dihadiri oleh Setya Novanto, Andi, Irman, pejabat pembuat komitmen Sugiharto, dan mantan Sekretaris Jenderal Kemdagri Diah Anggraini.
4. Perusahaan kongsi
Jaksa mencurigai keberadaan sejumlah perusahaan yang diduga dimiliki Andi dengan sejumlah kerabat Setya Novanto. Keponakannya, Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, juga sempat diperiksa.
5. Mengaburkan fakta
Setya Novanto diduga menyuruh Diah untuk meminta Irman tutup mulut tentang keterlibatan bos partai berlambang beringin tersebut saat menjalani pemeriksaan di KPK. Diah dan Irman mengakui proses upaya pengaburan fakta tersebut. Tapi  Setya Novanto membantah seluruh tuduhan dan keterangan.