BOGOR DAILY- Guna mendukung penerapan Wajib Belajar (Wajar) 12 Tahun, Pemerintah Desa Kiarapandak bersama pihak sekolah menerapkan sistem untuk mempermudah administrasi bagi masyarakat dengan mengajak masyarakat agar putra-putrinya bisa melanjutkan sekolah ke jenjang tingkat SLTA di wilayah Kecamatan Sukajaya maupun di luar wilayah Sukajaya.
Kepala Unit Plaksana Teknis (UPT) Pendidikan Sukajaya Udin mengatakan, program pendidikan Wajar 12 Tahun merupakan program pemerintah sebagai program pendidikan wajib diambil bagi siswa dan siswi setelah lulus dari jenjang pendidikan SMP dan wajib melanjutkan ke jenjang SLTA. ”Sebagai upaya mendukung para siswa meneruskan pendidikannya sampai tamat pendidikan 12 tahun. Sebab, pemerintah memberi bantuan biaya operasional seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” ujarnya.
Sementara Sekdes Kiarapandak Cepy Wafidin Rahman menambahkan, dengan menggunakan bantuan mobil Mitsubishi L 300 minibus dari Kementerian Keuangan Pemerintah Pusat, pemerintah desa (pemdes) sudah mengimplementasikan untuk bantuan operasional angkutan antar jemput anak-anak sekolah secara gratis, sehingga dapat meringankan beban ekonomi masyarakat lemah.