BOGOR DAILY– Sekretaris Daerah Pemprov Jawa Barat Iwa Karniwa telah resmi mendaftar sebagai calon dalam Pilgub Jabar melalui PDIP. Namun, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menegaskan Iwa harus mundur dari jabatannya sebagai Sekda jika resmi menjadi cagub.
“Semua orang punya hak politik masing-masing, tapi kan Sekda terikat dengan undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara). Kaya yang di pasal 9 ayat 2, berbunyi ‘semua pegawai ASN harus terbebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik’,” jelas pria yang akrab disapa Aher ini di Kantor Gubernur Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Bandung, Senin (10/7).
Menurut dia, seorang PNS baru bisa berhenti jika sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi calon gubernur. Tetapi, yang perlu diingat, selama belum ditetapkan, kata Aher, Iwa semestinya terbebas dari partai politik manapun. “Ini hak seseorang tapi kan kalau sudah daftar jadi sudah terintervensi,” sambung Aher.
“Tidak ada izin mengizinkan karena harus lihat undang-undangnya dulu dalam perizinan,” tambahnya.
Sekadar informasi, Iwa Kurniwa sebelumnya telah resmi mendaftar sebagai cagub dalam Pilgub Jabar pada Jumat (7/10) yang lalu. Iwa menyerahkan sejumlah berkas pendaftaran untuk ikut dalam seleksi internal ke kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.
DPP PDIP sendiri membuka proses pendaftaran peserta pilkada serentak hingga akhir Juli. Nantinya para peserta akan mengikuti proses penyaringan internal sebelum DPP PDIP memutuskan siapa calon yang akan diusung secara resmi di pilkada 2018.
Pilkada 2018 akan digelar serentak di 171 daerah di Indonesia. Pilkada serentak gelombang tiga (gelombang pertama tahun 2015, gelombang dua 2017) ini diikuti 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.