BOGOR DAILY– Bagi pengendara bermotor sebaiknya berhati-hati saat berpergian di wilayah Kabupaten Bogor. Hingga akhir Agustus nanti Polres Bogor bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor bakal menggelar kegiatan Operasi Terpadu Tertib Kendaraan Bermotor. Kegiatan tersebut dilakukan untuk menindak pengendara bermotor tanpa surat-surat berkendara.
Kepala Subbagian Humas AKP Ita Puspita Lena mengatakan, Operasi Terpadu Tertib dilakukan untuk menekan jumlah tingkat kecelakaan yang kerap terjadi di jalanan sekaligus hadapi kendaraan yang tidak tertib administrasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor. “Kita akan cek setiap kendaraan bekerja sama dengan dispenda, dishub serta Jasa Raharja,” katanya.
Melalui kegiatan ini, lanjut dia, aparat kepolisian membantu peran pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah di sektor perpajakan, dalam hal ini mengedepankan petugas dispenda. “Kami akan kerja sama antar-stakholder dalam proses peningkatan pendapatan daerah seperti kendaraan yang belum bayar pajak dan tidak tertib administrasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Unit Turjawali Satlantas Polres Bogor Ipda Vino Lestari mengatakan, kegiatan ini akan dilakukan sejak Selasa (11/7) hingga Kamis (31/8). Operasi akan dilakukan di beberapa titik yang sudah ditentukan. “Iya, hingga akhir Agustus nanti,” katanya.
Vino meminta masyarakat, khususnya pengguna kendaraan, memeriksa terlebih dulu kelengkapan surat-surat sebelum berkendara. Di antaranya seperti pengendara roda empat lebih harus memakai sabuk pengamanan dan pengendara sepeda motor mengenakan helm SNI. “Paling penting lengkapi surat-surat kendaraan dan patuhi peraturan lalu lintas,” ujarnya.
Hingga akhir Agustus nanti, kegiatan ini akan dilakukan dengan tujuh kali sesi. Di mana di setiap sesi dilakukan dengan tingkatan Polres hingga Polsek. Jadwal operasi sendiri di antaranya, sesi pertama Selasa hingga Kamis (11-13/7) dilakukan tingkat polres. Sesi kedua Selasa hingga Kamis (18-20/7) dilakukan tingkat Polsek Zona I. Sesi ketiga, Selasa hingga Kamis (25-27/7) dilakukan tingkat Polsek Zona IV. Sesi keempat, Selasa hingga Kamis (8-10/8) dilakukan tingkat Polsek Zona VI. Sesi kelima, Selasa hingga Kamis (14-16/8) dilakukan tingkat Polsek Zona III. Sesi keenam, Selasa hingga Kamis (22-24/8) dilakukan tingkat Polsek Zona II. Terakhir, sesi ketujuh Selasa hingga Kamis (29-31/8) dilakukan tingkat Polsek Zona V.