Saturday, 23 November 2024
HomeKabupaten BogorIni Jadwal Operasi Ter­padu Tertib di Kabupaten Bogor Sampai Agustus

Ini Jadwal Operasi Ter­padu Tertib di Kabupaten Bogor Sampai Agustus

BOGOR DAILY–  Bagi pengendara bermotor se­baiknya berhati-hati saat ber­pergian di wilayah Kabupaten Bogor. Hingga akhir Agustus nanti Polres Bogor bekerja sama dengan Dinas Penda­patan Daerah (Dispenda) Ka­bupaten Bogor bakal meng­gelar kegiatan Operasi Ter­padu Tertib Kendaraan Ber­motor. Kegiatan tersebut dilakukan untuk menindak pengendara bermotor tanpa surat-surat berkendara.

Kepala Subbagian Humas AKP Ita Puspita Lena menga­takan, Operasi Ter­padu Tertib dilakukan untuk menekan jumlah ting­kat kecelakaan yang kerap terjadi di jalanan sekaligus hadapi kendaraan yang tidak tertib administrasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor. “Kita akan cek setiap kendaraan bekerja sama dengan dispenda, dishub serta Jasa Raharja,” katanya. ­

Melalui kegiatan ini, lanjut dia, aparat kepolisian mem­bantu peran pemerintah dalam meningkatkan penda­patan daerah di sektor per­pajakan, dalam hal ini menge­depankan petugas dispenda. “Kami akan kerja sama antar-stakholder dalam proses peningkatan pendapatan daerah seperti kendaraan yang belum bayar pajak dan tidak tertib administrasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Unit Turjawali Satlantas Polres Bo­gor Ipda Vino Lestari mengatakan, kegiatan ini akan dila­kukan sejak Selasa (11/7) hingga Kamis (31/8). Ope­rasi akan dilakukan di bebe­rapa titik yang sudah diten­tukan. “Iya, hingga akhir Agustus nanti,” katanya.

Vino meminta masyarakat, khususnya pengguna ken­daraan, memeriksa terlebih dulu kelengkapan surat-surat sebelum berkendara. Di antaranya seperti pengen­dara roda empat lebih harus memakai sabuk pengamanan dan pengendara sepeda mo­tor mengenakan helm SNI. “Paling penting lengkapi surat-surat kendaraan dan patuhi peraturan lalu lintas,” ujarnya.

Hingga akhir Agustus nan­ti, kegiatan ini akan dilakukan dengan tujuh kali sesi. Di mana di setiap sesi dilakukan dengan tingkatan Polres hingga Polsek. Jadwal ope­rasi sendiri di antaranya, sesi pertama Selasa hingga Kamis (11-13/7) dilakukan tingkat polres. Sesi kedua Selasa hingga Kamis (18-20/7) dila­kukan tingkat Polsek Zona I. Sesi ketiga, Selasa hingga Kamis (25-27/7) dilakukan tingkat Polsek Zona IV. Sesi keempat, Selasa hingga Kamis (8-10/8) dilakukan tingkat Polsek Zona VI. Sesi kelima, Selasa hingga Kamis (14-16/8) dilakukan tingkat Polsek Zona III. Sesi keenam, Selasa hingga Kamis (22-24/8) dila­kukan tingkat Polsek Zona II. Terakhir, sesi ketujuh Selasa hingga Kamis (29-31/8) dila­kukan tingkat Polsek Zona V.