BOGOR DAILY– Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran obat-obatan ilegal daftar G di Gunung sindur, Kabupaten Bogor. Dalam peristiwa ini polisi mengamankan sebanyak 32.350 butir obat ilegal.
“Ada 32.350 butir obat ilegal,” kata Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky Pastika, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/7/2017).
Satu orang pelaku bernama Safii (26) berhasil diamankan sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis (21/7/2017) lalu, di Toko Kosmetik dan Obat-obatan, Kampung Wika, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Peristiwa ini berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan ada toko obat yang diduga melakukan penjualan tanpa izin.
“Unit I Satuan Narkoba Polres Bogor telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut ada sebuah toko obat-obatan, diduga telah melakukan tindak pidana sediaan farmasi tanpa izin,” lanjut Dicky.
Saat melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 21.250 butir obat jenis Tamadol, 10.000 butir obat jenis Hexymer dan 100 butir obat jenis Trihexphenidyl di dalam toko obat milik Safii. Semuanya dijumlah, dan polisi mengatakan jumlah totalnya adalah 32.350 butir obat.
Kemudian tersangka Safii beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Bogor untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Safii akan dikenakan Pasal 196 jo 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dimana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000