BOGOR DAILY– Ada-ada aja tingkah laku anak muda sekarang ini. Hanya karena hubungan percintaannya tak direstui orang tua, pasangan ini nekat merekam adegan dewasa.
Tersangkanya adalah Subianto warga Desa Waton, Lamongan. Pria berusia 32 tahun ini mengakui apa yang telah dilakukannya.
Semua perbuatan bejat dilakukan di rumah tersangka di Desa Waton saat libur dan atas seizin pacaranya, yaitu SSI (16), siswi SMK warga Desa Nogo.
Perbuatan bejat dilakukan lebih dari sepuluh kali. Tersangka merekam perbuatan tersebut juga seizin korban SSI.
Subianto nekat mengedarkan video mesum tersebut lewat media sosial, Facebook karena pihak orang tua korban menolak anaknya dinikahi.
Tentu saja, karena aksi nekatnya itu, warga Kecamatan Mantup dan Sambeng Lamongan, Jawa timur sempat dibuat heboh.
Beruntung pelaku pengedar video itu telah berhasil dibekuk anggota Sat Reskrim Polres Lamongan.
Video yang berdurasi hampir 4 menit itu sempat beredar di daerah Mantup dan Sambeng. Dalam tayangan itu Subianto dan SSI melakukan hubungan badan layaknya suami istri di sebuah kamar.
Terungkapnya peredaran video porno berawal dari pihak keluarga SSI melihat video keponakan mereka itu beredar luas. Merasa anak gadisnya dinodai, keluraga akhirnya melapor ke pihak ke Polres Lamongan.
Polisi yang mendapatkan laporan berhasil membekuk tersangka di Jalan Desa di Kawasan Waton