Tuesday, 18 June 2024
HomeKabupaten BogorSatpol PP Paksa Dewan Kebut Perda PKL di Kabupaten Bogor

Satpol PP Paksa Dewan Kebut Perda PKL di Kabupaten Bogor

BOGOR DAILY– Menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) membuat Satpol PP Kabupaten Bogor makin kelimpungan. Lewat DPRD, Satpol PP menesak agar segera melahirkan peraturan daerah (Perda) Penataan PKL.

Kabid Perundang–Undangan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah berharap, melalui aturan itu PKL dapat ditata dengan baik.

“Kami bisa lebih mudah lagi melakukan penertiban,” ucapnya.

Ia mengaku, kesulitan menertibkan para PKL karena belum optimalnya pembinaan. Sehingga, meski berulang kali dilakukan penertiban, muncul lagi.

Oleh karena itu, ia berharap melalui peraturan itu pemerintah dapat mengatur lebih spesifik pembinaan terhadap mereka agar tidak terus menerus menjadi persoalan yang berkepanjangan. “Selama ini kami melakukan penertiban tetapi tidak ada solusinya,” tuturnya.

Menurutnya, dalam aturan tersebut perlu ditekankan bahwa PKL harus ditata kapan dan dimana lokasi yang dapat digunakannya untuk berjualan.

Misal, sambung dia, PKL basah dan kuliner hanya diperbolehkan sejak sore hingga malam atau dini hari. Selain itu, bisa juga tidak diperbolehkan berjualan dari pagi hingga sore hari. “Tempat yang steril dari PKL juga harus ditentukan. Makanya, ini sangat perlu diperhatikan,” paparnya.

Tidak hanya itu, kategori PKL juga harus dituangkan dalam aturan. Seperti apakah yang berjualan baju seperti di pasar tradisional atau yang menggunakan kendaraan roda empat dan sebagainya.

“Kalau ini sudah ada tentu akan tercipta ketertiban yang terencana dengan baik. Karena prinsipnya kita melakukan penertiban yang melanggar aturan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, keberadaan PKL ini kebanyakan berdiri di wilayah perkotaan seperti Cibinong, Cileungsi, Ciawi, Parung hingga Leuwiliang. Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi berjanji, mendorong lahirnya .

“Komisi II dan Balegda harus secepatnya menyelesaikan perda penataan PKL agar ada solusi,” pungkasnya.