BOGOR DAILY– Belasan bangunan liar (Bangli) di Kecamatan Sukamakmur gruduk Satpol PP, rabu (19/7/17). Sebanyak 13 unit bangli berupa rumah dan vila milik warga Jakarta ini disegel petugas penegak Perda tersebut.
“Para pemilik tidak bisa memperlihat izin. Bangunan ini terbukti melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang IMBG dan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang ketertiban umum,” ujar Kabid Binariksa Pengendalian Oprasi Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho.
Karena melanggar, Agus berencana membawa temuan dalam operasi ini ke meja hijau. Dengan kata lain, pihaknya akan di proses untuk di bawa ke pengadilan. “Nanti akan disidangkan dalam perkara tindak pidana ringan,” ucapnya.
Dalam operasi itu, bangunan yang melanggar berupa restoran Bukit Batu Puncak 2 yang dikelola CV Bangun Persada milik Yudho Pianto. Saat ini, bangunan telah ditempeli segel sehingga tidak dapat beroperasi.
“Totalnya 13 bangunan di atas lahan dua hektare yang berdampingan dengan Curug Ciherang, Desa Wargajaya,” tegasnya. Namun, upaya penertiban bukan tampa protes dari warga setempat.
Mereka menilai tindakan Satpol PP ini merugikan karena bangunan ini menjadi tempat mencari napkah. “Banyak bangunan melanggar, kenapa harus tempat kami bekerja yang disoroti. Bagaimana nasib kami nanti,” ujar Asep, warga sekitar.
Asep berharap, Satpol PP dapat bersikap arif dengan tidak tebang pilih dalam menegakan peraturan. Sehingga, dalam upaya eksekusi masyarakat tidak dikorbankan.
“Jika lahan pekerjaan kami disetop operasinya, ini jelas merugikan. Satpol PP harusnya melakukan hal sama pada bangunan lain,” harapnya.