Friday, 29 March 2024
HomeKota BogorSidang Paripurna di Kota Bogor Ditunda 30 Menit, Ini Alasannya

Sidang Paripurna di Kota Bogor Ditunda 30 Menit, Ini Alasannya

BOGOR DAILY– Setelah ramai soal pakaian Ketua DPRD Kota Bogor Untung Maryono yang mengenakan baju organisasi masyarakat (ormas), rapat paripurna di Kota Bogor kembali diwarnai aksi tak biasa. Kali ini,  pimpinan dewan meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) keluar sidang untuk mengganti seragam Pakaian Sipil Resmi (PSR).  Sampai-sampai ditunda 30 menit.

 

Permintaan Ketua dewan ini pun disindir Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bogor, Andi Surya Wijaya. Ia mengaku heran alasan  Ketua DPRD Untung W Maryono yang menyuruh para tamu undangan keluar, khususnya kalangan eksekutif karena masalah seragam yang dikenakan. Padahal, kata Andi, terdapat dua orang pimpinan dewan yang pakaiannya belum masuk klasifikasinya sebagai seragam PSR.
“Saya juga heran tadi kenapa para undangan disuruh ganti pakaian PSR, yang ditegur itu yah pakai baju Korpri. Kalau bicara PSR dari empat orang pimpinan dewan, cuma dua orang yang sesuai memakai PSR. Ketua pakai safari biasa, Pak Heri (Wakil Pimpinan DPRD) seragamnya pakai dasi, itu kan PSL lebih salah lagi,” ungkap Andi saat diwawancarai awak media, usai rapat Paripurna DPRD Kota Bogor
Ketua DPRD Untung W Maryono menjelaskan mengapa jalannya rapa Paripurna di skorsing selama 30 menit.
“Setiap pelaksanaan Paripurna selalu ngaret, maka dari itu, untuk saat ini tanpa adanya Walikota sidang saya buka dulu lalu minta waktu setengah jam untuk saya skors,” kata Untung sambil membuka lalu menskor sidang.
Bagi para peserta rapat yang tidak menggunakan seragam sesuai dengan undangan yang tertera, lanjut Untung, dirinya minta segera keluar dari ruang rapat paripurna.
“Sidang akan diskor selama 30 menit untuk mengganti pakaian dan menunggu Wali Kota Bogor hadir,” tandasnya.
Atas kejadian itu, sebagian peserta sidang dari eksekutif yang tidak mengenakan pakaian PSR keluar ruangan untuk berganti pakaian, guna dapat mengikuti jalannya pelaksanaan .
Sesuai agenda, rapat tentang perubahan keempat atas Perda Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD