BOGOR DAILY–Pasca pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai membahas anggaran untuk kenaikan gaji dewan.
Sedikitnya ada tiga kategori tunjangan yang akan diusulkan untuk masing-masing dewan. Di antaranya tunjangan komunikasi (Rp8,4 juta/bulan), tunjangan transportasi (Rp7,5 juta/bulan) dan tunjangan reses (Rp14,7 juta/4 bulan).
Anggaran tersebut diusulkan dalam APBD 2018. Totalnya mencapai angka Rp11.385.000.000 per tahun. Dengan munculnya tunjangan transportasi, maka mobil dinas anggota DPRD akan ditarik.
Hal ini pun dibenarkan Ketua Pansus Raperda kenaikan gaji dewan, Kukuh Sri Widodo. Kukuh mengatakan, mobil dinas anggota bakal ditarik menyusul keluarnya PP tersebut. Sementara soal rincian tunjangan yang akan diterima masih dibahas. “Sementara soal penarikan mobil, kalau tiga kategori tunjangan itu kan masih dibahas,” kata Kukuh.
Berdasarkan informasi yang diterima, tunjangan transportasi akan dialokasikan untuk sewa kendaraan per bulan. Besaran yang diberikan pun tidak melebihi tunjangan transportasi provinsi.
Saat ini, DPRD Kabupaten Bogor bersama Sekretaris Anggota serta Bagian Perundang-undangan Setda Kabupaten Bogor masih melakukan studi banding terlebih dahulu ke Jawa Barat dan Kemendagri.
“Pada intinya, kita harus ke sana dulu. Kita juga tidak mau gegabah, apalagi sampai nantinya ada temuan. Senin kita ada pembahasan dengan TAPD untuk selanjutnya melakukan studi banding. Target selesai 15 hari kerja, terhitung hari ini (kemarin, red) dan September nanti, tunjangan gaji kita sudah mengikuti PP 18,” tandasnya.