Saturday, 20 April 2024
HomeKabupaten BogorTiap Bulan Duit Transportasi Anggota DPRD Dijatah Rp7,5 Juta

Tiap Bulan Duit Transportasi Anggota DPRD Dijatah Rp7,5 Juta

BOGOR DAILYPasca pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan , Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai membahas anggaran untuk kenaikan gaji dewan.

Sedikitnya ada tiga kat­egori tunjangan yang akan  diusulkan untuk masing-mas­ing dewan. Di antaranya tun­jangan komunikasi (Rp8,4 juta/bulan), tunjangan (Rp7,5 juta/bulan) dan tunjan­gan reses (Rp14,7 juta/4 bulan).

Anggaran tersebut diusul­kan dalam APBD 2018. To­talnya mencapai angka Rp11.385.000.000 per tahun. Dengan munculnya tunjangan , maka mobil dinas akan ditarik.

Hal ini pun dibenarkan Ketua Pansus Raperda kenaikan gaji dewan, Kukuh Sri Widodo. Kukuh mengatakan, mobil dinas anggota bakal ditarik menyusul keluarnya PP terse­but. Sementara soal rincian tunjangan yang akan diterima masih dibahas. “Sementara soal penarikan mobil, kalau tiga kategori tunjangan itu kan masih dibahas,” kata Kukuh.

Berdasarkan informasi yang diterima, tunjangan transpor­tasi akan dialokasikan untuk sewa kendaraan per bulan. Besaran yang diberikan pun ti­dak melebihi tunjangan trans­portasi provinsi.

Saat ini, DPRD Kabupaten Bogor bersama Sekretaris Ang­gota serta Bagian Perundang-undangan Setda Kabupaten Bogor masih melakukan studi banding terlebih dahulu ke Jawa Barat dan Kemendagri.

“Pada intinya, kita harus ke sana dulu. Kita juga tidak mau gegabah, apalagi sampai nantinya ada temuan. Senin kita ada pembahasan den­gan TAPD untuk selanjutnya melakukan studi banding. Target selesai 15 hari kerja, terhitung hari ini (kemarin, red) dan September nanti, tunjangan gaji kita sudah mengikuti PP 18,” tandasnya.