BOGOR DAILY– Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menegaskan, KY akan memeriksa hakim yang menangani kasus e-KTP yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto alias Setnov. Sebab, nama Setnov hilang dalam putusan. Padahal dalam dakwaan jaksa namanya disebut bersama-sama terdakwa Irman dan Sugiharto melakukan korupsi.
“Kami kalau perlu akan periksa. (Tapi) Kalau kita ada proses yang harus kami lewati karena harus ada pemeriksan saksi dan bukti. Kalau memang dibutuhkan hakim akan kami periksa,” ujarnya di Gedung KY, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8) malam.
Dalam pemeriksaan hakim nantinya, kata Aidul, pihaknya memerlukan waktu untuk memeriksa. Sebab, pihaknya perlu mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk memeriksa seluruh hakim yang tangani kasus E-KTP.
“Kalau soal kapan, kami kan ada prosedurnya. Ada waktunya kapan. Secara umum biasanya kami 60 hari, tapi tergantung. Ada waktu yang cepat sekali misalnya ada yang dua minggu bisa kami selesaikan,” katanya.
Seperti diberitakan, Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak menyebutkan sejumlah nama yang sebelumnya dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Salah satunya nama Setya Novanto.
Dalam pertimbangan putusan mengenai perbuatan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, majelis hakim yang diketuai Jhon Halasan Butar-butar hanya menyebut tiga nama yang ikut diperkaya dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Sedangkan Setya Novanto tidak disebutkan ikut kecipratan aliran uang seperti dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto