BOGOR DAILY– Modus kejahatan penggantian tanggal kedaluwarsa makanan dan minuman kemasan di Jakarta meresahkan warga Bogor. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp1,1 miliar. Kemarin, produk-produk basi yang telah diamankan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dibawa ke Bogor.
Banyaknya makanan dan minuman yang tak layak konsumsi ini terungkap saat melakukan pemusnahan barang bukti BPOM di Desa Wanaherang, Gunungputri, Kabupaten Bogor, kemarin. Kepala BPOM Pusat Penny K Lukito mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan merupakan hasil razia petugas di wilayah Jakarta sejak Ramadan lalu. Hasil kejahatannya didistribusikan dari Jakarta ke luar daerah hingga luar Pulau Jawa. “Bogor juga tidak menutup kemungkinan. Paling jauh hingga Kalimantan,” kata Penny.
Menurutnya, makanan dan minuman yang diganti tanggal kedaluwarsanya juga didatangkan dari sejumlah negara tetangga. ”Ini upaya kejahatan yang sistematis karena ada peralatan penggantian tanggal kedaluwarsa, pengemasan ulang untuk menutupi merek dagang dan nomor izin edar,” ucap perempuan berkacamata itu.
Penny meminta masyarakat dapat mewaspadai makanan dan minuman kemasan kedaluwarsa yang dijual di pasar tradisional maupun modern. Yakni dengan mengamati tulisan tanggal kedaluwarsa dan tampilan kemasannya secara umum. Serta bisa juga memastikan kelayakan produk kemasan dengan memeriksa kode produk tersebut di laman resmi BPOM. ”Kalau yang asli itu tanggal kedaluwarsa dan nomor izin edarnya diprint digital langsung di kemasannya. Kalau yang dipalsukan itu ditempel lagi dengan kertas kemasan yang baru,” ingatnya.
Dirinya juga meyakinkan, akan menindak tegas pedagang yang membiarkan barang-barang kedaluwarsa semacam itu dijual ke konsumen. Karena, perbuatan yang dilakukan bukan hanya merugikan negara melainkan merugikan kesehatan masyarakat. “Selain tidak bayar pajak, pangan kadarluasa ini sangat berbahaya bagi tubuh manusia,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPOM Jakarta Dewi Prawitasari mengaku, masih mengembangkan penyelidikan kasus pemalsuan tanggal kedaluwarsa pada makanan dan minuman kemasan. Menurutnya, barang-barang semacam itu makin marak diedarkan pada momen-momen hari raya dan liburan seperti Idul Fitri dan Idul Adha. “Kita sudah menentapkan salah satu pelaku berinisial LTL (40) atau biasa dipanggil A,” kata Dewi.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan bernilai keekonomian hingga Rp1,1 miliar. Produk yang disita petugas di antaranya biskuit, permen, sirup, buah kaleng dan jajanan anak. Produk-produk yang dipalsukan tanggal kedaluwarsanya ditemukan di tiga lokasi yakni kios di Jakarta Barat dan dua rumah tinggal di Jakarta Utara. Di rumah tersebut, ia meyakinkan seorang pelaku menimbun makanan dan minuman kemasan kedaluwarsa sekaligus tempat memalsukan kemasannya. ”Untuk pelaku dikenakan pasal 143 Jo pasal 139 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan sanksi pidana berupa penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal sepuluh miliar rupiah,” tutupnya.