BOGOR DAILY–Setelah divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan pengikutnya Abdul Ghani, Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali divonis 2 tahun penjara atas kasus penipuan korban Prayitno Suprihadi asal Jember.
Vonis tersebut dijatuhi oleh majelis hakim yang dipimpin Basuki Wiyono, Kamis (24/8/2017). Dalam sidang, ketua majelis hakim menyampaikan bahwa Dimas Kanjeng, telah terbukti menerima uang itu dari korban melalui Alm. Ismail Hidayah dan istrinya Bibi Rasenjam
“Hal yang memberatkan untuk terdakwa Dimas Kanjeng, adalah telah merugikan orang lain. Yang meringankan adalah Dimas Kanjeng sopan. Dari itu berdasarkan keputusan majelis hakim, Dimas Kanjeng divonis 2 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim Basuki Wiyono, dalam sidang saat mengetok palu.
Majelis hakim menyatakan, Dimas terbukti melakukan penipuan dengan merugikan korban sebesar Rp 800 juta. Pihak penasihat hukum Dimas Kanjeng, masih keberatan. Ia masih berpikir-pikir untuk mengajukan banding.
“Yang jelas ini di luar logika. Kenapa? Yang menerima uang Ismail Hidayah dan Bibi Rasenjam, kenapa kok Dimas Kanjeng yang divonis. Harusnya Alm. Ismail Hidayah dan Bibi Rasenjam yang menjadi terdakwa. Hakim mengambil keputusan ini hanya berdasarkan tekanan opini saja, tidak sesuai bukti dan fakta. Kami masih berpikir untuk mengajukan banding,” tutur M Sholeh, penasihat hukum Dimas Kanjeng usai persidangan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga merasa keberatan dengan putusan majelis hakim yang hanya dijatuhi hukuman 2 tahun. Vonis ini dianggap tidak cermat, karena separuh dari tuntutan JPU yang sebelumnya 4 tahun penjara.
“Kami juga merasa kecewa atas putusan dari hakim yang hanya divonis 2 tahun penjara. Padahal tuntutan yang kami berikan 4 tahun itu sudah berdasarkan bukti dan fakta yang ada. Kami juga pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan ini,” tegas H Usman, JPU Kejati Jatim.
Usai persidangan, Dimas Kanjeng dijaga ketat petugas masuk ke mobil tahanan Medaeng Sidoarjo. Pasalnya, ratusan pengikutnya tak kuasa melepas Maha Gurunya itu meninggalkan mereka, karena sidang kali ini merupakan sidang terakhir di pengadilan negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo.