Saturday, 20 April 2024
HomeKabupaten BogorDimas Kanjeng Divonis Lagi 2 Tahun Kasus Penipuan

Dimas Kanjeng Divonis Lagi 2 Tahun Kasus Penipuan

BOGOR DAILYSetelah divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan pengikutnya Abdul Ghani, Taat Pribadi kembali divonis 2 tahun penjara atas korban Prayitno Suprihadi asal Jember.

Vonis tersebut dijatuhi oleh majelis hakim yang dipimpin Basuki Wiyono, Kamis (24/8/2017). Dalam sidang, ketua majelis hakim menyampaikan bahwa , telah terbukti menerima uang itu dari korban melalui Alm. Ismail Hidayah dan istrinya Bibi Rasenjam

“Hal yang memberatkan untuk terdakwa , adalah telah merugikan orang lain. Yang meringankan adalah sopan. Dari itu berdasarkan keputusan majelis hakim, divonis 2 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim Basuki Wiyono, dalam sidang saat mengetok palu.

Majelis hakim menyatakan, Dimas terbukti melakukan penipuan dengan merugikan korban sebesar Rp 800 juta. Pihak penasihat hukum , masih keberatan. Ia masih berpikir-pikir untuk mengajukan banding.

“Yang jelas ini di luar logika. Kenapa? Yang menerima uang Ismail Hidayah dan Bibi Rasenjam, kenapa kok yang divonis. Harusnya Alm. Ismail Hidayah dan Bibi Rasenjam yang menjadi terdakwa. Hakim mengambil keputusan ini hanya berdasarkan tekanan opini saja, tidak sesuai bukti dan fakta. Kami masih berpikir untuk mengajukan banding,” tutur M Sholeh, penasihat hukum usai persidangan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga merasa keberatan dengan putusan majelis hakim yang hanya dijatuhi hukuman 2 tahun. Vonis ini dianggap tidak cermat, karena separuh dari tuntutan JPU yang sebelumnya 4 tahun penjara.

“Kami juga merasa kecewa atas putusan dari hakim yang hanya divonis 2 tahun penjara. Padahal tuntutan yang kami berikan 4 tahun itu sudah berdasarkan bukti dan fakta yang ada. Kami juga pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan ini,” tegas H Usman, JPU Kejati Jatim.

Usai persidangan, dijaga ketat petugas masuk ke mobil tahanan Medaeng Sidoarjo. Pasalnya, ratusan pengikutnya tak kuasa melepas Maha Gurunya itu meninggalkan mereka, karena sidang kali ini merupakan sidang terakhir di pengadilan negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo.