BOGOR DAILY- Pencabutan izin First Travel dari Kementerian Agama (Kemenag) bakal berbuntut panjang. Sebab, setelah menjanjikan refund atau pengembalian dana jamaah, First Travel berubah sikap. Kini, mereka enggan mengembalikan uang jamaah karena pihak travel mengalami kerugian sebagai efek pencabutan izin.
Kuasa Hukum First Travel Eggi Sudjana memastikan First Travel tidak akan mengembalikan dana jamaah. Dia menjelaskan, awalnya terdapat kesepakatan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan First Travel. Isinya, untuk memberangkatkan jamaah yang tertunda keberangkatannya. Termasuk, kalau ada yang ingin refund bisa dikembalikan dalam waktu 90 hari kerja.
“Perjanjian ini tidak bisa ditarik kembali, tapi ternyata ada pihak lain yang ikut-ikut,” ujarnya. Pihak lain yang dimaksud Eggy adalah Kemenag yang lantas mencabut izin penyelenggaraan umroh. Kondisi tersebut membuat First Travel dirugikan karena tidak lagi bisa beroperasi.
Eggy mengatakan, pencabutan itu benar-benar membuat First Travel merugi. Jika melihat pada pasal 1365 KUHP Perdata maka Kemenag yang harus bertanggungjawab atas duit jamaah. Sebab, di pasal itu dinyatakan barang siapa yang membuat kerugian, maka wajib untuk membayar kerugian tersebut.
“Karena itulah, seharusnya yang bertanggungjawab adalah Kemenag,” tuturnya.
Saat disinggung kemana uang jamaah yang sudah diambil oleh First Travel, Eggy menyebut logika hukumnya tidak bisa seperti itu. Yang pasti, saat ini ada kerugian yang timbul, dan membuat First Travel tidak bisa mengirim jamaah umrah. “Kalau izin dicabut, kan merugi,” ungkapnya.
Saat ini, masih ada sekitar 35 ribu jamaah yang belum bisa diberangkatkan oleh First Travel. Dari jumlah itu, uang yang sudah disetorkan mencapai Rp 550 miliar. Namun, saat polisi melakukan penangkapan terhadap pemilik First Travel yakni Andhika Surachman dan Anniesa Hasibuan, ternyata duitnya sudah menipis. Dari delapan rekening yang diperiksa, salah satunya hanya menyisakan Rp 1,3 juta