Saturday, 23 November 2024
HomeNasionalGara-gara Nomor E-KTP, Pelamar CPNS Sulit Daftar

Gara-gara Nomor E-KTP, Pelamar CPNS Sulit Daftar

BOGOR DAILY- Sejak pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka, tercatat 451.672 calon pendaftar mengakses portal sscn.bkn.go.id.

 

Sayang, tidak semua pelamar berhasil membuat akun dan mendaftar. Dari total tersebut, 159.692 orang membuat akun pendaftaran dan 85 ribu orang berhasil melamar pada formasi yang tersedia.

“Sampai saat ini, total keseluruhan mencapai 85.000 calon pelamar yang telah berhasil mendaftar. Sungguh fantastis, padahal ini baru hari kedua,” ujar Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan.

Masalah yang dihadapi sejak hari pertama pembukaan yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak terdaftar. Untuk mengantisipasi hal itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka situs yang bisa diakses seluruh calon pelamar, yaitu sscnhelpdesk.bkn.go.id.

Selain itu, BKN juga membuka helpdesk yang terletak di Gedung I Lantai Dasar, Kantor Pusat BKN. “Kami sekarang menyediakan helpdesk yang terbuka bagi calon pelamar dan memudahkan jika ada yang merasa kesulitan mendaftar,” imbuh Ridwan.

Menurut informasi yang di-update Twitter @BKNgoid, agar akses maksimal sscn.bkn.go.id dansscnhelpdesk.bkn.go.id, harap menggunakan desktop PC (komputer, red). Karena jika menggunakan telepon genggam, ada beberapa fitur yang tersembunyi.

Ridwan menambahkan, pihaknya juga menyediakan call center Halo Dukcapil bagi pendaftar yang terkendala NIK dan KK. “Bagi pendaftar yang terkendala NIK dan KK, hubungi Halo Dukcapil di (021) 1 500 537, dan untuk (WhatsApp/SMS/tlp) di 0811 800 5373,” tambah Ridwan melalui cuitan di Twitter BKN.

Kabag Komunikasi Publik KementerianPAN-RB Suwardi mengatakan, agar lolos ke tahap berikutnya, peserta seleksi harus lolos atau ambang batas (passing grade). Ada beberapa rangkaian yang harus dilalui pelamar mulai dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Selanjutnya, setiap pelamar yang lolos juga akan kembali mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Namun, menurut Suwardi, tidak seluruh peserta yang lolos passing grade bisa mengikuti seleksi itu. “Karena, jumlah peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar,” tandasnya