BOGOR DAILY– Selama tiga pekan ini, sedikitnya 300 angkutan perkotaan (angkot) di Kota Hujan, Bogor ditilang dan dikandangkan di Mapolres Bogor Kota, Kedung Halang. Hasil itu merupakan hasil operasi rutin tertib lalu lintas terhadap kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Kepala Satuan Lantas Polresta Bogor Kota Komisaris Bramastyo Priaji di Bogor, Selasa (8/8/2017) menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan angkot itu seperti tidak melengkapi diri dengan surat-menyurat, parkir dan berhenti di sembarang tempat. Lainnya, melanggar trayek dan KIR tidak sesuai.
Februari 2017 lalu, Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor juga melakukan hal yang sama. Hasilnya, dalam waktu 10 hari sebanyak 220 unit angkot juga ditilang dan ditahan karena melanggar tertib lalu lintas.
Menurut dia, banyaknya jumlah angkot yang ditilang tidak dapat menjadi barometer bagi meningkat atau menurunnya angka pelanggaran lalu lintas. Karena tergantung dengan berapa lama waktu penindakan, dan berapa banyak polisi melakukan penindakatan.
Ia mengaku, meski polisi lebih aktif melakukan penertiban tetapi belum tentu pelanggaran menurun. Begitu pula sebaliknya.
“Tetapi, dari penindakan yang dilakukan, tampak etika pengemudi dalam berlalu lintas tidak banyak berubah dan polisi hanya bisa melaksanakan penindakan,” tuturnya.
Dia mengatakan, upaya penertiban selalu dilakukan Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota dalam rangka menciptakan keamanan, stabilitas dan kelancara lalu lintas di Kota Bogor. Pihaknya selalu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bogor serta pihak-pihak lain.