Saturday, 23 November 2024
HomeKabupaten BogorJelang Penggusuran, Kios Pedagang Puncak Diberi Nomor Cantik

Jelang Penggusuran, Kios Pedagang Puncak Diberi Nomor Cantik

BOGOR DAILY– Sebuah tanda silang lengkap dengan nomornya terlihat di tembok kios yang berjajar di sepanjang jalur Pun­cak. Jelang pelebaran jalan menjadi empat jalur, Satpol PP Kabupaten Bogor sengaja memberi nomor keramat itu dengan pilok merah. Itu sebagai penanda bahwa bangunan tersebut akan digusur pekan depan.

Sejak kemarin Satpol PP sudah menandai bangu­nan yang akan diratakan buldozer. Tak tanggung-tanggung, ada 1.300 kios pedagang yang mendapat nomor keramat. Satu min­ggu lagi mereka yang biasa berjualan mulai dari Gadog hingga Puncak Pass dipaksa angkat kaki dari lapaknya.

Seorang pedagang, Asep Juned, mengaku pasrah ki­osnya dibongkar. Apalagi melihat petugas Satpol PP yang sudah menandai se­jumlah kios pedagang. “Ya orang kecil mah begini, cuma bisa pasrah. Satpol PP sudah main pasang nomor keramat saja tuh di kios. Semoga saja dapat kios yang lebih bagus,” kata Asep.

Kabid Perundang-udangan Daerah Satpol PP Kabu­paten Bogor Agus Ridho mengatakan, sedikitnya ada sekitar 1.300 lapak PKL yang sudah diberi tanda dengan nomor oleh pihaknya. Hal ini dilakukan menyusul rencana pelebaran jalur Puncak yang akan dilakukan pada awal September nanti. “Sesuai permintaan pusat, sebelum dilakukan pelebaran, kondisi jalan harus steril dari PKL. Dibongkar semuanya biar tidak dibilang tebang pilih, makanya kami kasih nomor itu,” kata lelaki yang akrab disapa Ridho.

Menurutnya, tenggat waktu yang diberikan bagi PKL mengosongkan lapaknya jatuh pada Senin (28/8) nanti. Sehingga, diharapkan sebe­lum jatuh tempo, para PKL sudah dapat mengosongkan dan kalau bisa melakukan pembongkaran secara swa­daya. “Kita sudah berikan surat imbauan pengosongan sejak awal bulan. Nanti kita akan kirimkan surat lagi sam­bil terus melakukan sosialisai kepada mereka,” ucapnya.

Ridho meyakinkan, pem­bongkaran ini dilakukan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum). Se­bab, tidak dibenarkan jika PKL berjualan dan membangun tempat usahanya di badan jalan. Apalagi sudah banyak komplain yang masuk ke­pada pihaknya terkait kondisi Puncak yang semakin hari se­makin semrawut dengan PKL. “Setiap hari tumbuh PKL baru. Kita lakukan secara bertahap sampai Cianjur, belum tahu dari bawah atau dari atas,” imbuhnya.

Ridho menuturkan, dalam pembongkaran nanti pi­haknya akan membawa alat berat sesuai SOP yang ber­laku. Namun untuk jum­lahnya hal tersebut belum bisa dipastikan, karena masih harus dirembukan kembali oleh pihaknya. “Belum diten­tukan jumlahnya. Nanti akan kita siapkan,” tutur Ridho.

Di sisi lain, ia menambah­kan, rencana pembongkaran PKL Puncak terus dimatang­kan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Badan Per­encanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pene­litian dan Pengembangan (Litbang) Kabupaten Bo­gor meninjau lokasi tempat penampungan bagi para PKL Puncak, kemarin. Di anta­ranya lahan milik perusahaan Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP), Taman Wisata Ma­tahari, Perkebunan Gunung Mas dan satu lokasi lainnya. “Hari ini (kemarin, red) sudah ditinjau dari kita perwakilan Satpol PP di kecamatan. Namun untuk hasilnya ada bagian lain yang menan­ganinya,” ujar Ridho.

Dikonfirmasi soal itu, Ke­pala Bappeda dan Litbang Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah menerangkan bahwa pihaknya sudah mengecek lokasi relokasi pedagang. Namun untuk pembahasan secara teknis akan dilakukan Selasa (22/8). “Hari ini (kema­rin, red) survei. Besok (hari ini, red) siang secara teknis diba­has berdasarkan hasil survei,” singkat Syarifah.

Sebelumnya, Pemkab Bo­gor memastikan rencana pelebaran jalur Puncak pada tahun ini segera direalisasi­kan. Melalui anggaran Rp26 miliar, pemerintah pusat akan melebarkan jalan sepanjang 3,3 kilometer dari keseluruhan 21 kilometer jalur Puncak. Hal tersebut dipastikan Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasa­rana (Sarpras) Bappeda dan Litbang Kabupaten Bogor Ajat Jatnika.

Menurut Ajat, dari anggaran Rp26 miliar, ada tiga kegiatan yang akan dilakukan pemerin­tah pusat. Di antaranya melaku­kan pembangunan longsoran di kawasan Puncak hingga Cianjur, membangun black spot atau jalur penyelamatan Selar­ong dengan panjang kurang dari 50 meter serta pelebaran jalan di beberapa spot yang sudah dipetakan. “Ini sudah menjadi kewenangan nasional,” kata Ajat.

Untuk tahap awal akan dilakukan sepanjang 3,3 ki­lometer. Sedangkan sisanya sekitar 17,7 kilometer jalan yang belum dilebarkan itu belum bisa ditentukan kapan akan dilakukan, apakah di tahun ini atau pada tahun selanjutnya. Sebab, itu semua tergantung kebijakan bupati. “Tergantung bupati kapan mau pembongkarannya. Tapi kalau kami perencanaannya sudah disiapkan,” imbuhnya.