Friday, 19 April 2024
HomeKota BogorJual PSK Online, Satu ABG Dibaderol Paling Murah Rp300 Ribu

Jual PSK Online, Satu ABG Dibaderol Paling Murah Rp300 Ribu

BOGOR DAILY– Satuan Reskrim Polres Kota Bogor berhasil mengungkap bisnis bermodus Facebook (FB). Pengungkapan ini terjadi pasca aparat menggerebek Hotel Dadali, sebuah hotel kelas melati yang ada di tengah Kota Bogor.

Diketahui, bisnis ini memanfaatkan jejaring pertemanan Facebook (FB) sebagai media transaksinya. Praktik ini sendiri sudah menjalar hingga ke kalangan masyarakat bawah.

“Ada tiga tersangka yang ditangkap. Ada korban yang masih muda belia, berusia 15 tahun,” terang Kapolresta Bogor Kota Kombeas Ulung Sampurna Jaya saat menggelar ekspos kasus di Mapolresta Bogor Kota, Senin (31/7/2017).

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Achmad Choerudin bertutur, ketiga orang yang diamankan berperan sebagai mucikari.

EY (38), JS (25) dan HM (33) diamankan di salah satu hotel di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Jumat (28/7/2017) kemarin oleh Tim Cyber Patrol Polresta Bogor Kota.

Ketiganya diamankan beserta barang bukti berupa satu potong celana dalam berwarna orange, satu celana dalam berwarna hitam, tiga unit ponsel, dan 18 butir obat tramadol. Mereka memasang nomor kontaknya masing-masing di Facebook dan foto-foto remaja perempuan yang jadi anak asuhnya “Tarif mereka cukup tinggi, mulai Rp 300 ribu sampai Rp 700 ribu,” kata Choerudin.

Namun, lanjutnya, sang mucikari bisa saja menetapkan tarif lebih tinggi lagi untuk perempuan yang terbilang spesial. “Bisa sampai Rp 1 juta, usianya rata-rata 18 sampai 21 tahun,” jelasnya.

Dia pun menjelaskan, dalam menjalankan bisnis prostitusi onlinenya, ketiga mucikari melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pelanggannya melalui media sosial. “Semua urusan mulai dari uang pembayaran hingga mengantar anak asuhnya ke hotel diurus mucikarinya, jadi anak asuhnya tinggal terima untung,” tuturnya.

Atas kesalahnya ketiga mucikari itu terkena Pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 20027 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. “Ancaman penjara 3 sampai 15 tahun atau denda sedikitnya Rp 120 juta,” tandasnya.