BOGOR DAILY- Di balik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, memunculkan cerita baru. Demi kenaikan tunjangan operasional, seluruh anggota wakil rakyat di Kabupaten Bogor mengikhlaskan mengembalikan kendaraan plat merah yang mereka tumpangi selama ini. meski begitu, anggota dewan yang belum memiliki mobil punya kesempatan untuk mengajukan kredit mobil dengan tunjangan operasional yang diusulkan Rp 7,5 juta.
Menurut sumber di DPRD, ditariknya mobil dinas dewan bisa jadi keuntungan bagi [ara wakil rakyat. Sebab, jika mobil dinas dipakai dewan, maka itu akan menjadi aset pemerintah. Itulah alasan anggota dewan menginginkan agar mereka cukup dijamin tunjangan transportasi yang diusulkan seebsar Rp7,5 juta.
“Ya dewan pintarlah, pilih mentahnya. Kalau dikasih mobil dinas, kan itu nantinya bisa ditarik kalau mereka sudah enggak jadi dewan. jadi mending dikasih uangnya, mereka bisa kredit mobil dan jadi hak milik,”kata sumber yang tak ingin disebutkan namanya.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda kenaikan gaji dewan, Kukuh Sri Widodo membenarkan soal pengembalian 46 kendaraan plat merah yang ditunggangi anggota dewan selama ini. Sehingga, setelah Raperda ini ditetapkan atau disahkan melalui rapat Paripuna, seluruh kendaraan itu akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. “46 semua ditarik kecuali kendaraan pimpinan. Setelah Paripuna ditariknya. Nantinya kita tidak mengendarai kendaraan plat merah lagi, tapi menggunakan kendaraan pribadi masing-masing,” kata Kukuh.
Kukuh menjelaskan, dari hasil pembahasan ada dua tunjangan yang mengalami kenaikan. Yakni, dari tunjangan operasional dan reses. Khusus untuk tunjangan dana reses, kenaikan terjadi hingga Rp10 juta per satu kali reses. “Jadi total tunjangan reses kita itu sekarang Rp26 juta, dulunya Rp16 juta. Setahun kan tiga kali, berarti Rp26 juta dikali tiga dan hasilnya Rp78 juta pertahun,” jelas dia.
Terkait dana tunjangan reses itu belum bisa dikatakan cukup bagi anggota dewan yang lainnya. Karena, dalam satu kali reses, pihaknya minimal mengeluarkan anggaran sebesar Rp50 juta. Anggaran itu diperuntukan untuk menyewa tenda, sound system, makan dan minum, sewa kursi serta mengundang masyarakat. “Itu masih tekor sebenarnya. Karena kita juga masih harus nombok kalau reses,” tuturnya.
Kukuh menambahkan, untuk perkembangan raperda, saat ini sedang proses pengkajian atau koreksi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Sedangkan, untuk draft sudah selesai, dalam artian pihaknya hanya tinggal menunggu payung hukum yang disesuaikan dengan Pemprov Jabar. “Lagi dikaji provinsi di bagian biro hukum. Untuk nominal belum ketahuan, soalnya kita juga masih harus mengikuti provinsi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPKBD Kabupaten Bogor Didi Kurnia menjelaskan, sesuai PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, disitukan ada dua pilihan yang bisa dipilih oleh anggota dewan. Seperti, apakah masih tetap mau menggunakan kendaraan atau diganti menjadi tunjangan operasional. Karena, anggota dewan memilih untuk tunjangan operasional, tentu kendaraan dinas yang dipakainya selama ini akan ditarik pemerintah daerah. “Kita akan tarik ketika Raperda sudah ditetapkan melalui paripurna. Kalau bulan ini sudah selesai berarti kita tarik sekarang, tapi kalau selesai Desember berarti di awal tahun,” kata Didi.
Menurut mantan kepala Inspektorat Kabupaten Bogor ini, setelah ke-46 kendaraan dinas milik anggota dewan diambil. Nantinya kendaraan ini akan didistribusikan lagi pemerintah kepada pihak yang membutuhkan. Misalnya, diberikan kepada pejabat di kecamatan, karena kendaraan mereka saat ini sudah banyak yang tidak layak untuk digunakan. “Mobil anggota dewan kan merk Toyota Rush, berarti akan diberikan kepada pejabat eselon 3,” tutupnya.