BOGOR DAILY-Paranormal kondang Ki Gendeng Pamungkas menjalani sidang lanjutan dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap suatu ras di Pengadilan Negeri (PN), Kota Bogor, Jawa Barat.
Sidang kedua yang dipimpin Hakim Ketua, R Hendral ini beragendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi dari Polda Metro Jaya yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Menurut para, saksi mencuatnya kasus dugaan ujaran kebencian ini diawali banyaknya akun di media sosial Dacebook yang menyebarkan ujaran kebencian ras oleh Ki Gendeng.
“Buat saya dagelan saja ini, saksinya lucu orang korban enggak ada, apa-apa enggak ada. Keterangannya sesuai cuma terlalu dipaksakan,” kata Ki Gendeng Pamungkas usai persidangan, Kamis (24/8/2017).
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Andhie Fajar Aryanto mengatakan, sidang ketiga Ki Gendeng Pamungkas akan dilanjutkan pada Senin 27 Agustus 2017 mendatang.
“Ini sidang kedua Ki Gendeng. Sidang hari ini ditutup dan akan dilanjutkan 28 Agustus 2017. Agenda sidangnya masih sama mendengarkan keterangan saksi. Tetapi jumlah belum tahu,” ujar Andhie.
Dalam sidang keduanya ini, Ki Gendeng ditemani sahabatnya yaitu aktivis senior, Sri Bintang Pamungkas dan Tokoh Paranormal, Permadi. Mereka terlihat kompak duduk satu baris di dalam ruang sidang.
Seperti diketahui, Ki Gendeng Pamungkas ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan SARA dengan menghasut dan membagikan stiker dan kaos anti etnis Tiongkok pada Rabu 10 Mei 2017 lalu.
Dia pun dikenakan dakwaan alternatif pertama pasal 4 huruf B Jo Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis atau kedua Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau ketiga Pasal 156 KUHP.
