Friday, 19 April 2024
HomeBeritaMinta Kerjaan Halal, Remaja 16 Tahun Dijual ke Panti Pijat

Minta Kerjaan Halal, Remaja 16 Tahun Dijual ke Panti Pijat

BOGOR DAILY–  16 tahun berinisial LS diduga menjadi korban penjualan manusia. Korban sebelumnya dijanjikan pekerjaan yang halal. Namun, dia diduga dijual hingga diperkosa di sebuah hotel kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi.

Cerita pilu dialami seorang berinisial LS. perempuan berusia 16 tahun yang bermaksud mencari pekerjaan untuk membantu perekonomian keluarganya, diduga dijual hingga diperkosa Pelakunya merupakan pemilik yang berlokasi di wilayah Tambun Selatan.

Data yang dihimpun, kejadian ini berwalnya, LS bertemu dengan seorang ibu rumah tangga berisial EL di dekat rumah rekannya, pertengahan Agustus. Di situ, LS berkeluh kesah ingin mendapatkan pekerjaan. Kepada EL, itu mengaku siap menjalani pekerjaan apa saja asalkan halal.

Hingga akhirnya, korban LS diperkenalkan oleh EL kepada seorang pria bernama Bowo yang merupakan pemilik . Setelah berkenalan, Bowo langsung menggoda LS dan berusaha mencumbui LS dengan berbagai cara. Salah satunya dengan memberikan larutan air putih yang diminum LS hingga kepalanya pusing.

Di situ juga Bowo akhirnya membawa LS ke sebuah hotel yang ada di daerah Tambun. Kemudian LS digagahi. LS yang sadar karena sudah diperkosa langsung menangis. Tak lama Bowo langsung memberikan uang ratusan ribu yang diselipkan di celana korban. Marah telah jadi korban perkosaan, LS bersama orang tuanya lantas melapor ke polisi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Rizal Marito membenarkan adanya laporan perkosaan yang terjadi pada 16 Agustus 2017 lalu. Rizal menyatakan, masih melakukan penyelidikan dari barang bukti yang diserahkan ke penyidik berupa visum dari sebuah rumah sakit. ”Kasusnya masih berproses, belum dapat disimpulkan. Karena masih diselidiki alat buktinya,” jelasnya.

Terpisah, anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Bekasi, Mohamad Rojak mengaku juga sudah menerima laporan dugaan pemerkosaan tersebut. Kini, pihaknya sudah melakukan pendampingan kepada LS. ”Kita akan mengawasi kasus ini sampai selesai. Karena ini melanggar hukum apalagi korbannya masih di bawah umur,” katanya.

Bahkan, kata Rojak, pihak kepolisian bisa segera menangkap pelaku. Jangan sampai, kata dia, kasus serupa terulang lagi karena banyak penjahat dengan modus membantu memberi pekerjaan namun malah dijual ke pria hidung belang.

Apabila tertangkap, pelaku bisa dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.