BOGOR DAILY-Sebanyak 39 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok terpaksa berurusan dengan polisi. Para pekerja asing di PT Bintang Cindai Mineral Geologi (BCMG) digelandang ke Mako Polres Bogor karena kedapatan menggunakan motor bodong. Penangkapan ini dilakukan di Kampung Cirangsad, Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, kemarin. Kanit Reskrim Polsek Cigudeg AKP Asep Saepudin menuturkan, penangkapan ini bermula dari kecurigaan saat melakukan operasi motor bodong di sekitar PT BCMG.
ADVERTISEMENT
Dari hasil razia, pihaknya berhasil mengamankan 15 kendaraan roda dua dari tangan para WNA. “Karena motor diduga dialihkan ke PT BCMG,” kata Asep.
Setelah itu, sambung Asep, pihaknya melakukan pengembangan ke PT BCMG. Pada saat melakukan penggerebekan, didapati 39 WNA asal Tiongkok yang tengah beristirahat di camp-nya masing-masing. “Tadi tidak ada perlawanan, semua kooperatif. Cuma kita belum bisa menanyai data-datanya, karena bahasa yang digunakan bahasa Mandarin,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, puluhan WNA diduga ilegal asal Tiongkok ini diserahkan ke Mako Polres Bogor untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. “Sudah dibawa ke sana (polres, red). Juru bicaranya juga nanti akan datang ke polres,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara Camat Cigudeg Acep Sajidin mengatakan, pekerja asing yang ditahan itu sehari-hari bekerja di perusahaan tambang galenda yang berlokasi di perbukitan. “Iya kerja di tambang. Kayaknya masih baru, tapi kita juga belum tahu kejelasannya karena masih mencari penerjemahnya. Jangankan bahasa Sunda, bahasa Inggris saja tidak bisa,” kata Acep.
Menurutnya, saat ini puluhan TKA itu sementara ditahan. Pihak kepolisian masih dalam penyelidikan, dalam artian melihat terlebih dahulu dokumen-dokumen yang mereka miliki. Meskipun tidak ada bukti atau kelengkapan surat-surat tinggal ataupun bekerja di Indonesia, tentu ke-39 WNA ini bisa dideportasi ke negaranya masing-masing. “Kalau tidak ada bukti, kemungkinan bisa dipulangkan,” tutupnya