Saturday, 20 April 2024
HomeKabupaten BogorPHRI Janji Tampung PKL Puncak, Satu Hotel 2 Pedagang

PHRI Janji Tampung PKL Puncak, Satu Hotel 2 Pedagang

BOGOR DAILY- Jelang penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) di Puncak, sejum­lah pedagang mulai rungsing. Tak tahu mau pindah ke mana.

Ini dialami pula pemilik warung di Cisarua Puncak, Sani (25). Kiosnya sudah diberi nomor keramat oleh Satpol PP, sementara dirinya masih tidak tahu akan berjualan di mana pasca pembongkaran 5 September mendatang. “saya bingung mau pindah ke mana ini karena mau dibongkar,” tuturnya.

Sementara Pemerintah Ka­bupaten (Pemkab) Bogor telah menggandeng Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia () un­tuk menampung para peda­gang. Namun, tidak semua bisa diakomodasi.

Sekjen Kabupaten Bo­gor Junaedi mengatakan, pi­haknya hanya menyanggupi menampung dua pedagang per hotel yang bergabung di . Artinya, dengan jumlah keanggotaan yang men­capai 300 hotel maka hanya 600 pedagang yang bisa tertam­pung. “Itu pun harus mereka yang ber-KTP Bogor yang bisa kami terima,” kata Junaedi.

Selain itu, pihaknya juga mengaku selektif dalam me­nampung yang ditempatkan di beberapa ho­tel. Tujuannya agar PKL yang ditampung ini merupakan asli Bogor atau menjual produk asli dari Bogor. “Jadi sekarang begini, kalau kita menam­pung PKL itu yang ditampung produknya apa. Kalau dari daerah lain kita tidak akan tampung,” ucapnya.

Ia menjelaskan, bukan tanpa sebab pihaknya mengambil langkah seperti ini. Sebab, hotel ini kan bisa dibilang sebagai tempat pariwisata dan menjual jasa. Sehingga jika PKL yang ditampung ti­dak tertata atau asal-asalan, bagaimana pengunjung hotel mau masuk atau berkunjung. “Pada dasarnya kalau PKL me­narik kenapa tidak. Makanya kita menyesuaikan pihak hotel saja,” jelasnya.

Di sisi lain, ia juga meminta membuat edaran bahwa PKL sudah tidak dibolehkan lagi berjualan di pinggir jalan. Sebab, melalui edaran itu tentu pihaknya akan turut membantu pemer­intah mencegah para PKL kembali berjualan di pinggir jalan. “Kami tidak mempunyai kewenangan melarang mere­ka berjualan. Tapi kalau sudah dilarang seperti itu, kita pasti akan mempercantik tampak depan jalan ini biar bisa dilirik wisatawan,” pintanya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Rid­ho meyakinkan bahwa hanya akan menampung PKL yang memiliki KTP Bogor. Sebab, pembongkaran yang dilakukan melalui APBD Kabu­paten Bogor tentu harus dira­sakan masyarakat Kabupaten Bogor dan itu prioritas utama. “Hanya PKL ber-KTP Bogor. Prioritas utama rakyat Bogor,” singkat Ridho.