BOGOR DAILY– Polda Jawa Barat bekerja sama dengan Polsek Tambora menggeledah sebuah rumah di Jalan Tubagus Angke, Siaga 1 Nomor 179 Kecamatan Tambora, Jakarta Utara. Penggeledahan dilakukan karena di rumah tersebut telah terjadi pemalsuan dokumen ijazah palsu, yang melibatkan beberapa orang pelaku.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Senin (8/8), mengatakan, kasus ini bermula dari laporan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jawa Barat, yang mengaku kecolongan hingga Rp 34 miliar. Setelah melalui pengusutan dan pemeriksaan beberapa orang pegawai bank, terungkap bahwa uang tersebut terpakai untuk penggadaian sertifikasi guru.
“Uangnya telah diserahkan oleh pihak bank BPR. Setelah diperiksa, ternyata sertifikat yang digadaikan palsu,” kata Yusri.
Ada sekitar 300 orang guru yang terlibat dalam kasus dokumen ijazah palsu tersebut. Polisi juga turut mengamankan beberapa orang dari 13 tersangka yang terlibat, dengan pelaku utama berinisial bernama Yayan Taryana, selaku agen yang menghubungkan antara guru dan pembuat ijazah palsu, dan TM yang berperan sebagai salah satu tersangka pembuat ijazah palsu.
“Nilai sertifikasi yang digadaikan Rp 80 juta,” kata Yusri.
Dari hasil penggadaian sertifikasi ini, dibagikan ke seluruh pihak yang terlibat, termasuk beberapa orang karyawan bank. Yusri menyebut, si pemilik sertifikat mendapat bagian sebesar 30 persen, sementara tersangka Yayan mendapat Rp 12 juta.
Dari pengembangan kasus di Jawa Barat, polisi kemudian melakukan penggeledahan pada 6 Agustus lalu di sebuah rumah di Jalan Mantang, Koja, Jakarta Utara. Penggeledahan ini dilakukan berkat laporan dari salah seorang tersangka bernama Wawan Hermawan (27) yang lebih dulu ditangkap.
“Dari keterangan Wawan, dirinya mengaku hanya bertugas sebagai kurir untuk setiap pembuatan dokumen, yang dibuat oleh tersangka Marhain alias Atung dan Sutomo alias Tomo. Keduanya masih dalam pengejaran,” jelas Yusri.
Hari ini, polisi menggeledah sebuah rumah di Jalan Tubagus Angke Siaga, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, dan mengamankan sejumlah barang bukti