BOGOR DAILY– Tujuh penambang merkuri ilegal asal Desa Tajurhalang, Kecamatan Cijeruk, hanya bisa tertunduk malu saat Polres Bogor melakukan ekspose di Mako Polres Bogor, kemarin. Ketujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan usaha penambangan tanpa izin alias bodong. Usahanya ini dilakukan di Kampung Bungur, RT 05/04, Desa Tajurhalang, Kecamatan Cijeruk.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky menuturkan, penambangan tanpa izin ini terbongkar setelah pihaknya melakukan penyelidikan ke lokasi tempat pemrosesan merkuri di Cijeruk. Saat digerebek, pihaknya mengamankan tujuh pelaku yang sedang memproduksi merkuri. Di antaranya LS (42), UM (22), HN (19), M YSF (24), JND (25), ATN (35) dan US (37). “Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 17:00 WIB, Selasa (26/7). Kita amankan di Cijeruk,” kata Dicky, kemarin.
Dicky menjelaskan, merkuri ini berasal dari bahan tambang batu sinambar, batu yang bisa didapatkan di Indonesia Timur, Maluku. Bila dilakukan proses pemasakan ditambahkan dengan bubuk besi dan bubuk kapur, ketiga bahan ini bisa menjadi bahan kimia berbahaya bernama merkuri.
“Kegunaan merkuri ini untuk memisahkan emas dari bahan tambang mineral lainnya. Penggunaannya dilarang secara luas di banyak negara. Sehingga ini amat berbahaya, jika dihirup bisa menyebabkan kanker, termasuk kemandulan, keracunan bahkan kematian,” jelasnya. Informasi di lapangan, merkuri ini ada yang diedarkan ekspor ke luar Bogor. Namun, hal itu belum dipastikan, karena pelaku kurang kooperatif dan terkesan melindungi pemilik sebenarnya dan ke mana peredarannya. “Tapi tidak apa-apa, karena itu akan memberatkan bagi mereka sendiri. Untuk itu, kita akan gali lagi ke mana saja peredarannya,” ujarnya.
Disinggung mengenai harga edar merkuri, sambung dia, sekitar Rp300.000 per liter. Namun karena pengelolaannya hanya dibakar dan dicampur bubuk besi, sehingga harga itu dapat dikatakan lumayan hitungannya. “Itu lumayan keuntungannya cukup signifikan. Dari barang bukti saja masih ada satu setengah ton yang belum diproduksi. Hasil produksinya juga dari 500 kilogram itu tambah bubuk besi hasilnya sekitar 250 kilogram,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kata Dicky, ketujuh pelaku diancam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun penjara. “Tapi kita akan jajaki juga dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup terkait merkurinya, karena yang bersangkutan tidak memiliki izin. Sehingga hukuman mereka bisa bertambah lagi,” pungkasnya