BOGOR DAILY- Polresta Bogor masih memeriksa kasus pencabulan yang dialami oleh siswa TK. Polisi saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan saksi. Humas Polresta Bogor dalam keterangan tertulis mengatakan kasus ini berawal dari adanya laporan dari MF ibu korban pada 12 Mei 2017 tentang tindak pidana Melakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak sesuai Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014.
“Perkara tersebut sedang dalam penanganan penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota dan sedang dilakukan penyidikan secara mendalam untuk mendapatkan bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,” katanya.
Hasil pemeriksaan sementara dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terlapor dan dengan hasil olah TKP berikut barang bukti hingga saat ini belum terdapat kesesuaian satu dengan lainnya. “Masih perlu pendalaman lebih lanjut. Namun sudah dilakukan peningkatan dari proses lidik ke sidik. Selanjutnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya.
Polresta Bogor mengatakan dalam melakukan penyidikan ini mereka harus memposisikan kasus secara profesional dan proporsional agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak orang lain. Soal kabar yang beredar di media sosial bahwa tersangka pencabulan sudah ditahan, Polresta Bogor membantah hal tersebut. Menurut mereka hingga saat ini Satreskrim Polresta Bogor Kota belum melakukan upaya paksa berupa penangkapan ataupun penahanan terhadap tersangka atau orang yang dituduhkan. “Dan perlu dijelaskan di sini bahwa perkara ini dalam proses penyidikan,” katanya.
Kasus pencabulan siswi TK di Bogor ini ramai di media sosial. Pelapor atau ibu korban curhat di akun Facebook. Dia merasa kasusnya tidak ditangani serius oleh polisi karena sudah lebih dari 3 bulan berlalu, namun tidak ada perkembangan berarti. Ibu korban berharap polisi bisa lebih cepat mengusut kasus yang menimpa anaknya.