Saturday, 23 November 2024
HomeKota BogorProyek 300 Kamar Kelas III di Bogor Lelang Ulang

Proyek 300 Kamar Kelas III di Bogor Lelang Ulang

BOGOR DAILY– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor gagal me­manggil Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bogor Rahmat Hidayat, kema­rin. Namun keterangan terkait gagal lelangnya proyek pembangunan 300 kamar kelas III, membuat Komisi C DPRD Kota Bogor berhasil menginterogasi Direktur RSUD Kota Bogor Dewi Basalamah.

USAI menggelar rapat, Ko­misi C akhirnya melakukan pertemuan dengan pihak RSUD. Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor Laniasari menga­takan, gagal lelang proyek Rp72 miliar itu dikarenakan tidak ada perusahaan yang memenuhi persyaratan dalam lelang tersebut. Ada lima per­syaratan dalam proses lelang itu, di antaranya personal perusahaan, jadwal, peralatan, spek teknis maupun meto­dologi.

”Jadi berdasarkan keterang­an dari pihak RSUD dan ULP, kenapa bisa gagal lelang, karena tidak ada perusahaan yang memenuhi persyaratan,” ujarnya. Ia melanjutkan, saat proses lelang jumlah perusahaan yang mengikuti lelang ada 13 pe­rusahaan dan ada tiga peru­sahaan yang masuk kriteria serta klasifikasi. Lalu, ketiga perusahaan itu diseleksi kem­bali dan sampai final akhir seleksi tidak ada perusahaan yang lolos memenuhi per­syaratan.

”Dengan gagal lelang ini, maka RSUD harus mengaju­kan kembali lelang itu ke Pemkot Bogor untuk angga­ran 2018. Tapi pengajuannya bisa dilaksanakan akhir tahun nanti,” terangnya. Komisi C juga mendorong anggaran gagal lelang itu untuk kembali dianggarkan pada 2018 dengan percepa­tan lelang pada November 2017. Sehingga ketika peny­usunan RAPBD 2018 dibahas dan disetujui, pihak user bisa langsung mengajukan pele­langan ke ULP. Jadi, awal 2018 sudah bisa ada pemenangnya.

Terkait adanya dugaan ke­terlibatan orang dekat wali kota Bogor, lanjut Lania, ha­sil klarifikasi dengan RSUD tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses lelang itu. Gagal lelang yang dilaku­kan ULP sudah berproses sesuai aturan.

Sistem pelelangan yang di­gunakan ULP adalah sistem meried poin. Jadi ada sistem dua sampul, di antaranya sampul pertama adminis­trasi dan teknik dan sampul kedua penawaran harga, jadi proses lelang kemarin belum masuk dalam sampul kedua tetapi sudah gagal lelang.

”Komisi C menekankan ke­pada seluruh SKPD pada ese­lon 3 wajib mempunyai serti­fikasi PPK dan wajib menjadi PPK di SKPD masing masing dalam kegiatan pembangunan. Karena apabila tidak ada PPK akan menghambat proses penyerapan anggaran di SKPD tersebut,” paparnya.

Terpisah, Direktur Utama RSUD Kota Bogor Dewi Ba­salamah menjelaskan, sambil menunggu proses lelang be­rikutnya, maka RSUD akan memfungsikan dan merehab ruangan ruangan yang me­miliki bed tidak berfungsi. Jumlah bed yang akan direhab sebanyak 75 bed dengan menggunakan dana BLUD.

”Karena gagal lelang, kita akan memfungsikan kem­bali ruangan yang belum berfungsi optimal, akan dila­kukan rehab pada bed yang ada ruangan ruangan tersebut. Hal itu untuk meningkatkan pelayanan kami,” katanya.

Sebelumnya, anggota Ko­misi C DPRD Kota Bogor Za­enul Mutaqin mengaku tidak tahu pasti dan merasa heran atas hilangnya dokumen lelang pembangunan RSUD Kota Bogor. Namun dari sejumlah informasi yang didapat, gagal lelangnya pembangunan ge­dung RSUD tersebut karena kepentingan segelintir pihak.

“Saya tidak mau tahu, siapa yang bermain dan memiliki kepentingan dalam proyek gedung RSUD ini. Yang jelas, pembangunan itu harus tetap dilaksanakan. Ini untuk kebu­tuhan hajat hidup orang ba­nyak dan menampung pasien lebih banyak lagi ke depannya. Jadi, saya minta tidak main-main,” ujar politisi PPP itu.