Friday, 29 March 2024
HomeKabupaten BogorRampok Pemerkosa Karyawati BUMN Sembunyi di Cilebut Bogor

Rampok Pemerkosa Karyawati BUMN Sembunyi di Cilebut Bogor

BOGOR DAILY- Kepolisian Resort Kota Depok (Polresta) Depok akhirnya berhasil membekuk pelaku perampokan sekaligus terhadap karyawati BUMN yakni D (27) di Cilodong, Depok, yang terjadi Kamis (24/8/2017) dini hari lalu.

Pelaku yakni Baihazi Sakom (34) alias Boy, dibekuk petugas di tempat persembunyian di rumah rekannya di Kampung Cilebut Kaum, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (30/8/2017) dinihari.

Ini artinya sekitar 6 hari Boy berhasil buron usai beraksi dan melampiaskan nafsu bejatnya pada korban. Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana menuturkan dari pemeriksaan sementara, Boy mengaku awalnya hanya ingin mencuri barang berharga saja saat menyatroni rumah korban.

Namun nafsu birahi Boy timbul setelah melihat korban tidur tanpa pakaian lengkap di kamar tidurnya. Saat itu korban hanya mengenakan celana tanpa pakaian atas. “Akhirnya pelaku memperkosa korban dengan mengancam korban lebih dulu menggunakan pisau dapur, agar jangan teriak,” kata Putu, Rabu.

Usai memperkosa korban, pelaku menggasak dua HP dan uang tunai Rp 1 Juta milik korban. Putu mengatakan pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak pintu rumah menggunakan obeng minus. “Pelaku membawa pisau dapur saat beraksi,” katanya.

Menurut Putu, saat dibekuk di Cilebut, tak ada perlawanan berarti dari pelaku. Pihaknya kata Putu telah mengintai persembunyian pelaku selama beberapa hari. “Kami amankan dari tempat persembunyiannya di Cilebut, Kabupaten Bogor, dinihari tadi,” kata Putu.

Menurutnya dari tangan Boy juga disita barang bukti obeng minus dan pisau dapur warna hitam yang digunakannya, saat beraksi masuk ke rumah korban untuk menncuri dan memperkosanya. “Kami dapati juga HP milik korban dengan merek Samsung Galaxy Grand Prime dari tangan pelaku,” kata Putu.

Saat ini kata dia, pelaku akan dibawa ke Mapolresta Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk diperiksa lebih jauh. Pelaku kata Boy akan dijerat dua pasal sekaligus yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta pasal 285 KUHP tentang .