BOGOR DAILY– Tak cuma menggusur kios Pedagang Kaki Lima (PKL) di Puncak, kendaraan pribadi juga siap-siap dibatasi menembus kawasan itu. Ini menyusul rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membangun pusat parkir untuk kendaraan menuju Puncak di kawasan Cibanon, Kecamatan Sukaraja. Jika itu terealisasi maka mobil pribadi akan dilarang menuju Puncak, melainkan menggunakan transportasi massa yang kini tengah disiapkan.
Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Bappeda dan Litbang Kabupaten Bogor Ajat Jatnika mengatakan, dibangunnya tempat parkir atau park and ride ini bertujuan agar wisatawan yang hendak bepergian ke arah Puncak dan Kota Bogor dapat menyimpan kendaraannya di kawasan tersebut. Lalu ketika mereka bepergian diganti dengan bus wisata (seperti bus Transjakarta, red) yang sudah disediakan pemerintah. “Jadi mimpi kita arahnya nanti itu ke sana (dari transportasi pribadi jadi publik, red). Tujuannya untuk mengurai kemacetan,” kata Ajat.
Menurutnya, bukan tanpa sebab hal ini dilakukan pemerintah daerah. Sebab, mau selebar apa pun pelebaran jalur Puncak dan seberapa pun banyak jalur alternatif, jika tidak ada peningkatan kualitas transportasi dan melakukan rekayasa lalu lintas, itu tidak akan berpengaruh untuk mengurai kemacetan. Sehingga, sudah saatnya peningkatan kualitas tranportasi dari pribadi ke publik diterapkan. “Makanya ke Puncak itu harus menggunakan transportasi publik seperti bus. Namun itu pun harus dipenuhi dulu sarana dan prasarananya. Kebutuhan jalan itu minimal lebar jalan 15 meter atau empat lajur,” ucapnya.
Ajat menjabarkan, untuk lokasi park and ride, sejauh ini Pemkab Bogor telah memiliki lahan yang luasnya kurang lebih dua hektare di kawasan Cibanon. Tetapi kondisi lahan itu saat ini masih digunakan sebagai sarana dan utilitas yang disewakan. Namun, lahan itu merupakan hak pemerintah yang kapan saja bisa digunakan, sebab developer sudah membuat kerja sama bahwa lahan itu akan digunakan sebagai park and ride. “Itu hak kita (milik pemda, red). Kalau dihitung persentasi peluangnya itu bisa dan tinggal digunakan,” bebernya.
Di sisi lain, Ajat menuturkan, memang kendaraan pribadi tetap bisa dan diperbolehkan menggunakan jalur Puncak. Namun, itu pun tidak menutup kemungkinan ada pembatasan yang diberikan bagi kendaraan pribadi melewati kawasan itu. Dengan tujuan agar kemacetan yang terjadi di kawasan Puncak dapat dikurangi. “Diperbolehkan tapi kita lebih sarankan menggunakan kendaraan yang sudah disediakan ke Puncak. Kalau kendaraan pribadi bisa dibatasi waktunya, tapi kalau kendaraan publik itu mau ada one way tetap boleh lewat. Apalagi bus ini tidak menutup kemungkinan diberikan subsidi pemerintah sehingga lebih murah,” tuturnya.
Sejauh ini, jelaskan Ajat, kemacetan di kawasan Puncak terjadi akibat gangguan samping yang kebanyakan disebabkan PKL. Dalam hal ini membuat kendaraan memarkirkan dan berhenti sembarangan. Sehingga, penataan kawasan pun memang sudah harus dilakukan untuk mengurai kemacetan di kawasan Puncak. “Kalau PKL masih banyak di pinggir, itu gangguannya pasti tinggi. Sehingga tugas kita bagaimana jalur itu harus steril, ya dengan penataan kawasan. Makanya semua pihak harus sepakat, dengan penataan ini masyarakat juga mau ke mana-mana tidak akan sulit,” ujarnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor telah bersiap melakukan penggusuran kios PKL di Puncak. Pekan depan, 1.300 pedagang dipaksa angkat kaki dari kawasan tersebut lantaran akan dilakukan proyek pelebaran jalan dengan nilai anggaran mencapai Rp26 miliar.