Saturday, 23 November 2024
HomeHiburanSibuk Syuting, Artis-artis Ini Jadi Pecandu Pil Dumolid

Sibuk Syuting, Artis-artis Ini Jadi Pecandu Pil Dumolid

BOGOR DAILY-Kasus narkoba kembali menjerat artis papan atas. Di tengah puncak kariernya, pasangan artis Tora Sudiro dengan Mieke Amalia harus berurusan dengan polisi. Bintang film yang lagi naik daun ini terjebak kepemilikan obat psikotropika jenis Dumolid. Perkara ini menambah panjang deretan artis pecandu pil Dumolid.

Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap polisi di kediamannya, Perumahan Belleviu, Ciputat, Tangerang Selatan, karena dugaan terlibat kasus narkoba. Penangkapan ini jelas mengejutkan publik. Sebab, belakangan ini Tora sedang sibuk dengan film terbarunya, Warkop DKI Reborn. Memang, aktivitas ini rupanya membuat Tora kelelahan.

Beberapa hari sebelum ditangkap, Tora sempat mengunggah foto yang menunjukkan aktivitasnya sebagai bintang Warkop DKI. Dia mengungkapkan akan beristirahat dulu sejenak sambil mengisi waktu dengan melakukan promo film.

“Babe Gue Rojali nye istirahat dulu.. kite suting lagi bulan depan yak.. sekarang mau persiapan memasuki Indonesia Bagian Warkop dulu. Rock n Roll,” demikian bunyi caption pada posting-an yang diunggah Tora.

Tak disangka, kemarin jajaran Kepolisian Resor Jakarta Selatan langsung menciduk pasangan artis ini atas kepemilikan 30 butir pil Dumolid yang merupakan jenis psikotoprika golongan IV.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, 30 butir obat yang ditemukan di kediaman Tora merupakan jenis obat keras. Sementara hasil tes urine keduanya positif. “Sudah keluar, hasilnya positif, benzo,” kata Vivick.

Dari pengakuan keduanya, pil Dumolid dikonsumsinya karena alasan sulit tidur. Pil terlarang yang dimiliki Tora diperoleh dari rekannya. Siapa penyedia barang haram tersebut? Vivick tak mengungkapnya lebih lanjut.

“Katanya beli sama teman. Temannya dia lupa namanya siapa. Dia datang ke rumah waktu acara ramai-ramai, kemudian saranin susah tidur, ya sudah lo minum saja,” kata Vivick mengungkapkan pengakuan Tora.

Dalam pengakuannya, pasangan selebritis ini membeli barang tersebut dengan harga ratusan ribu rupiah untuk satu strip. “Satu strip harganya Rp225 ribu,” terang Vivick.

Vivick mengatakan, penangkapan Tora merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. “Ini pengembangan dari kita nangkap tiga minggu yang lalu, pengembangan saja,” ucapnya.

Jika terbukti memiliki atau mengonsumsi psikotropika, pasangan ini bakal dikenai Pasal 62 UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997. “Kalau terbukti, terancam Pasal 62 UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997,” terang Vivick.

Sekadar diketahui, Pasal 62 UU Psikotropika No 5 Tahun 1997 berisikan pelanggaran kepemilikan psikotropika. Ancaman hukuman Tora Sudiro dan Mieke Amalia pun cukup berat, yakni lima tahun penjara. “Barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah),”

Kasus pil Dumolid yang menjerat Tora dan Mieke bukan yang pertama kali menjerat artis. Sebab, deretan selebritis sudah lebih dulu tersangkut kasus serupa. Sebut saja Ridho Rhoma dan Restu Sinaga.

Ridho Rhoma, putra pedangdut legendaris Rhoma Irama itu sudah lebih dulu ditahan setelah ditangkap pada akhir Maret lalu di kawasan Jakarta Barat. Saat penangkapan, barang bukti yang didapat dari Ridho sama seperti milik Tora, yakni Dumolid sebanyak dua butir.

Selain itu, Ridho pun ditangkap Polres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti yang disita polisi yaitu satu paket sabu yang baru dibeli dan uang tunai Rp1,8 juta.

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap Ridho di sebuah hotel di kawasan Pesing. Karena itu, Ridho harus terjerat kasus hukum dan mendekam di penjara. Pada 8 Agustus nanti, Ridho akan menjalani sidang kelima dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian.

Sementara itu, satu tahun silam, aktor Restu Sinaga pun ditangkap dengan tuduhan kasus penyalahgunaan narkotika. Restu ditangkap di Jakarta pada Juni 2016. Restu diamankan bersama barang bukti berupa 10,75 gram ganja, 17 butir Dumolid dan 26 butir pil happy five. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan putusan terhadap kasus yang membelit aktor tersebut.

Dalam putusannya (5/1/17), majelis hakim yang diketuai Asiadi Sembiring menyatakan bahwa Restu Sinaga terbukti bersalah atas penyalahgunaan narkotika. Namun, bukan hukuman bui yang diputus untuk Restu. Sesuai ekspektasi pihak Restu, majelis hakim memutus pemeran tersebut untuk menjalani rehabilitasi medis selama enam bulan.

Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran atas penyalahgunaan narkotika,” ujar majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1). Dan (terdakwa) harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama enam bulan di Yayasan Mitra Kencana,” sambung Hakim Ketua Asiadi Sembiring. (de/feb/run)