Tuesday, 26 November 2024
HomeKabupaten Bogor8 September, Tarif Tol Jagorawi Golongan I Dipukul Rata Rp6.500

8 September, Tarif Tol Jagorawi Golongan I Dipukul Rata Rp6.500

BOGOR DAILY-Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebut akan ada perubahan tarif pada transaksi di Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi). Perubahan tarif tersebut menggunakan skema terbuka dengan hanya memberlakukan tarif sama untuk jarak jauh dan dekat.

Kepala BPJT Herry TZ mengatakan, pemerintah akan memberlakukan sistem terintegrasi. Di mana akan dilakukan perubahan untuk sistem transaksi Tol Jagorawi menjadi transaksi terbuka seluruh segmen dari Cawang-Ciawi dengan tarif tunggal dan satu kali transaksi. Dengan adanya perubahan ini maka transaksi GT Cibubur Utama dari Cimanggis Utama akan dihilangkan.

“Jadi kita mau hilangkan pintu Tol Cibubur Utama dan Cimanggis, itu hari-hari bisa macet sampai 7 kilometer (km). Untuk itu kita hilangkan dan kita buatkan sistem terbuka satu tarif, sama seperti di Karang Tengah, yang jauh dapat tarif lebih murah dan yang dekat dapat tarif lebih mahal,” ujarnya.

Herry mengatakan, nantinya penyelenggaraan tarif baru ini akan mengikuti Surat Keputusan Menteri PUPR. Di mana untuk tarif yang akan dikenakan sebesar tarif golongan I sebesar Rp6.500, golongan II sebesar Rp9.500, golongan III menjadi Rp13.000, golongan IV sebesar 16.000 dan golongan V Rp19.500.

Pengguna dari arah Jakarta ke Ciawi akan melakukan transaksi di off ramp (off ramp pay). Pengguna jalan tol dari arah Ciawi ke Jakarta melakukan transaksi di on ram (on ramp pay).

“Jadi tanggal 8 September nanti akan mulai diberlakukan. Usai Tol Jagorawi nanti ada Tol JORR, tapi tentu butuh waktu karena masalah pembangunannya,” ujarnya.