Friday, 18 July 2025
HomeKabupaten BogorAkhirnya Kades Hambalang Dijebloskan ke Paledang

Akhirnya Kades Hambalang Dijebloskan ke Paledang

BOGOR DAILY-Tersangka kasus dugaan tindakan pungutan liar (pungli) atas pengurusan perizinan surat-surat tanah di salah satu Desa di Kabupaten Bogor akhirnya dibawa ke kejaksaan Kamis (28/9/2017).

ED selaku Kepala Desa harus menjalani tahanan 20 hari di rutan Paledang Bogor. Keputusan tersebut didapat setelah Tim Saber Pungli Kota Bogor melimpahkan tersangka ke Kejari Kota Bogor.

Kasi Intel Kejari Kota Bogor Andhie Fajar Arynto mengatakan ED dibawa ke Kejari beserta barang bukti yang ada. Yakni berupa uang tunai senilai 20 juta rupiah.

“Setelah melalui pelimpahan tahap 2 penuntut umum mengambil sikap dilakukan penahan 20 hari ke depan di rutan paledang,” terangnya.

Dalam kasus ini, tersangka disangkakan pasal 12 e dan atau pasal 12 g dan atau pasal 11 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi.

“Untuk sementara masih satu tersangka. Kita tunggu saja nanti perkembangannya di proses persidangan,” ucapnya.

Sebelumnya, tim saber pungli melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pria berinisial ED di restoran Jalan Pajajaran Senin (4/9/2017). ED yang merupakan Kepala Desa Hambalang diduga melakukan pemerasan.