BOGOR DAILY-Kerusakan jalan di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, seakan tak ada habisnya. Banyaknya kendaraan besar milik pengusaha tambang galian C yang hilir-mudik dituding jadi penyebab kerusakan jalan di wilayah Janala-Cicangkat dan Pangkalan Asem-Gunungsindur. Ini pula yang memaksa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Bogor menggelontorkan wacana penggunaan portal di jalur tambang tersebut.
Sekadar diketahui, para pengusaha tambang galian C diultimatum selama 14 hari untuk memberikan jawaban soal kesiapan mereka dalam membangun hingga memelihara jalan- jalan di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Jika melampaui batas waktu yang ditentukan, peraturan daerah (perda) untuk pemberlakuan portal segera dimatangkan pihak DPUPR. Sedangkan jika pengusaha tambang menyanggupi tuntutan yang diinginkan masyarakat itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tak akan lagi menganggarkan dana pembangunan ataupun pemeliharaan di beberapa ruas jalan di Kecamatan Rumpin.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor Yani Hasan menjelaskan, nantinya tak akan ada anggaran untuk jalan di Rumpin, terutama yang dilalui truk tambang. ”Kecuali tahun ini karena sudah dianggarkan jadi diselesaikan dulu,” kata Yani usai rapat bersama MPB, pengusaha galian hingga transporter.
Menurut dia, rata-rata truk tambang yang melintas di wilayah Rumpin memiliki tonase hingga mencapai 40 ton, sementara kekuatan yang dimiliki jalan Kabupaten Bogor yang sudah dibeton hanya memiliki kekuatan menampung beban kendaraan 8 ton. ”Itu sudah paling tinggi kelasnya untuk kabupaten dengan kekuatan 8 ton,” ujarnya.
Sementara itu, pembahasan kedua ini dihadiri tujuh pelaku usaha tambang galian C dan satu transporter. Kedua belah pihak akan menyampaikan hasil pembahasan ini ke pimpinan masing-masing.
”Kan katanya harus sharing anggaran untuk pembangunan jalan itu. Tapi, kami akan coba duduk bersama dengan transporter mengenai besaran uangnya dan seperti apa nanti pelaksanaannya,” kata perwakilan pengusaha galian C Saeful.
Sedangkan Koordinator MPB Atiek Yulis Setyowati mengaku akan mengawal hasil pembahasan kali ini. Dia juga akan berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Bogor untuk menyiapkan perda penggunaan portal itu. ”Harapannya, truk tambang yang melintas tak lebih dari 8 ton. Jadi, kalau pakai portal ada payung hukum dan bisa dikontrol,” pungkasnya.