BOGOR DAILY- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid Imam Ahmad bin Hanbal memang sudah dibekukan sejak beberapa hari lalu.
Namun, hal tersebut bukan berarti menghalangi jamaahnya beribadah di lokasi pembangunan yang bertempat di Kelurahan Tanah baru Kecamatan Bogor Utara, Minggu (3/9/2017). Seperti yang diungkapkan oleh panitia kurban Arif Cahyo Utomo, ia membenarkan bahwa walikota Bogor Bima Arya telah membekukan Izin masjid dengan nomor IMB 645.8.1014 -BPPTPM-IX/2016.
Tapi, dalam intruksi yang diterimanya tidak ada larangan untuk jamaah melakukan aktivitas ibadah di lokasi. “Yang saya tangkap dari instruksi Walikota kemarin itu tidak melarang aktivitas ibadah di sini,” ujarnya kepada awak media.
Pihak masjid diketahui menyembelih 8 sapi dan 7 kambing serta mendistribusikannya ke setiap warga sekitar. Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Herry Karnadi saat menyabangi lokasi memberitahu arahan walikota bima arya kepada jamaah. Menurutnya, aktivitas pembangunan harus dihentikan pasca dibekukannya IMB masjid tersebut.
Herry mengatakan, bentuk larangan tersebut berlaku semata-mata untuk aktivitas pembangunan. Sehingga, jamaah tetap diperbolehkan untuk melasanakn ibdah dan aktivitas lain selain proyek pembangunan. “Kita datang ke sini untuk menbertahukan hal itu, hanya aktivitas pembangunan yang dilarang dalam pembekuan IMB,” kata Herry.