BOGOR DAILY-KPK memanggil enam orang sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Keenam orang tersebut akan diperiksa untuk tersangka Setya Novanto.
“Iya mereka dipanggil sebagai saksi terkait tersangka SN (Setya Novanto),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (20/9/2017).
Keenam orang tersebut yakni Cyprus Anthonia Tatali (swasta), PNS Bagian Umum Set Ditjen Dukcapil Kemendagri Sakur Jamaluddin dan swasta Deniarto Suhartono. Selain itu, karyawan swasta Hadim, karyawan swasta Made Oka Masagung, dan Ibu rumah tangga Esther Riawaty Hari.
Dalam kasus ini, Novanto ditetapkan sebagai tersangka keempat. Novanto diduga berperan dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa melalui tersangka lain Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Saat proyek bergulir, Novanto menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Megaproyek pengadaan e-KTP disebut merugikan negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp 5,9 triliun.
Namun Setya Novanto sebelumnya pernah membantah menerima aliran dana dari kasus korupsi e-KTP menyusul penetapannya sebagai tersangka. Novanto mengatakan sudah ada bantahan dari tersangka yang menyebut dia tidak menerima aliran dana tersebut.